Selasa, 22 November 2011 - 14:39 WIB

Vonis bebas Anand Krisna

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Krishna. Anand Krishna kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel hari ini mengaku terharu dengan putusan tersebut. Saat ditanya apa yang akan ia lakukan pasca divonis bebas, Anand mengatakan dirinya akan beristirahat panjang. Sebab menurutnya, persidangan yang berlangsung lebih dari 1 tahun ini cukup menyita waktu dan tenaga.

Oleh jaksa, Anand Krishna dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Anand dinilai bersalah melanggar pasal 294 KUHP soal pelecehan seksual kepada salah satu muridnya tersebut. Namun Majelis Hakim menyatakan, Anand tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid spiritualnya yang bernama Tara Pradipta Laksmi. Atas putusan ini, puluhan pendukung Anand yang hadir dipersidangan langsung bersorak  kegirangan.[dtc/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif