SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Krishna. Anand Krishna kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel hari ini mengaku terharu dengan putusan tersebut. Saat ditanya apa yang akan ia lakukan pasca divonis bebas, Anand mengatakan dirinya akan beristirahat panjang. Sebab menurutnya, persidangan yang berlangsung lebih dari 1 tahun ini cukup menyita waktu dan tenaga.

Oleh jaksa, Anand Krishna dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Anand dinilai bersalah melanggar pasal 294 KUHP soal pelecehan seksual kepada salah satu muridnya tersebut. Namun Majelis Hakim menyatakan, Anand tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid spiritualnya yang bernama Tara Pradipta Laksmi. Atas putusan ini, puluhan pendukung Anand yang hadir dipersidangan langsung bersorak  kegirangan.[dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya