Terdakwa suap anggaran di dua kementerian, Angelina Sondakh saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis empat tahun enam bulan penjara dan membayar uang denda Rp250 juta subsider enam bulan.

PromosiKomeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi