SOLOPOS.COM - Majelis hakim persidangan kasus dugaan tindak kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS Solo memimpin sidang putusan, Senin (4/4/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan vonis dua tahun penjara terhadap Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, terdakwa kasus dugaan kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS Solo.

Seperti diketahui, majelis hakim kasus tersebut, yaitu Suprapti, Lucius Sunarno dan Dwi Hananta, menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara kepada Nanang dan Faizal. Vonis dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/4/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Saat itu majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. “Terhadap putusan tersebut, hari ini 6 April 2022 kami melakukan upaya hukum banding,” ujar Kasi Pidum Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto, saat ditemui wartawan, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Lebih Ringan, 2 Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Cahyo menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 Maret 2022 menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Namun hakim memvonis terdakwa menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan putusan penjara dua tahun.

Cahyo menegaskan tetap menghormati apa pun putusan hakim. Tapi JPU tetap akan membuktikan tuntutannya dengan mengajukan banding atas putusan vonis bagi kedua terdakwa kasus kekerasan Diklat Menwa UNS Solo itu.

Membuktikan Pasal 351 KUHP

“Kami tetap menghormati apa pun putusan dari pihak hakim. Di mana kami dasarnya tetap membuktikan tuntutan di Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun,” katanya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun, Ortu Korban Kecewa Berat

Cahyo juga menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Seperti tidak mengakui perbuatan mereka atau berbelit-belit selama persidangan serta meninggalnya Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa UNS Solo.

Hilangnya nyawa pemuda asal Karangpandan, Karanganyar, tersebut menurutnya, tak mungkin diganti. Menurut Cahyo, jaksa yakin kedua terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP mendasarkan fakta-fakta, salah satunya alat bukti dan fakta persidangan. “Kami cukup yakin dengan unsur yang kami buktikan di Pasal 351 KUHP,” terangnya.

Ihwal keputusan untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Solo, Cahyo menyatakan itu murni keputusan jaksa. Keputusan tersebut diambil tidak mendasarkan kepada komunikasi dengan keluarga Gilang Endi Saputra.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Jalani 19 Bulan Penjara, Kok Bisa?

Efek Jera

“Kami bersimpati kepada keluarga korban. Kami sudah berupaya menuntut secara maksimal sesuai hukum yang berlaku. Bukan balas dendam, tapi lebih kepada efek jera,” urainya.

Sebelumnya, Sunardi, 55, ayah almarhum Gilang Endi Saputra, korban meninggal dalam kasus dugaan tindak kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS Solo, mengaku sangat kecewa dengan vonis penjara dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Solo kepada dua terdakwa, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo

“Hanya divonis dua tahun ya. Ya tentunya kami keluarga juga merasa kecewa. Tapi semuanya sudah diputuskan oleh yang berwajib dari pihak hukum. Ya bagaimana lagi. Sementara saya cermati dulu. Tidak bisa omongnya. Kami sangat kecewa,” ujarnya kepada wartawan, Senin.

Sunardi mengaku menyerahkan penyikapan atas putusan vonis majelis hakim atas kasus Menwa UNS Solo itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko. “Semua diserahkan kepada Jaksa Penuntut, Ambar. Mangga. Tentunya kalau kecewa ya sangat kecewa ya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya