Selasa, 31 Mei 2011 - 20:01 WIB

Vonis 1 tahun untuk dalang rusuh Temanggung

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang [SPFM], Dalang kerusuhan Temanggung, Syihabudin (46) dituntut satu tahun penjara dipotong masa tahanan. Ia dinyatakan menghasut massa agar melakukan tindak pidana berupa perusakan dan pengeroyokan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Selasa (31/5). Pendukung terdakwa turut menyemarakkan sidang baik di dalam maupun di luar ruang siding.

Advertisement

Jaksa Sugeng menyatakan berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti, tindakan terdakwa dalam kerusuhan di Temanggung awal Februari lalu memenuhi salah satu unsur sesuai pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Usai pembacaan tuntutan, Syihabudin meraih mikrofon dan mengatakan bahwa tuntutan ini sama sekali tidak adil. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan. [dtc/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif