Semarang [SPFM], Dalang kerusuhan Temanggung, Syihabudin (46) dituntut satu tahun penjara dipotong masa tahanan. Ia dinyatakan menghasut massa agar melakukan tindak pidana berupa perusakan dan pengeroyokan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Selasa (31/5). Pendukung terdakwa turut menyemarakkan sidang baik di dalam maupun di luar ruang siding.
Jaksa Sugeng menyatakan berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti, tindakan terdakwa dalam kerusuhan di Temanggung awal Februari lalu memenuhi salah satu unsur sesuai pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Usai pembacaan tuntutan, Syihabudin meraih mikrofon dan mengatakan bahwa tuntutan ini sama sekali tidak adil. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan. [dtc/rda]