SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang [SPFM], Dalang kerusuhan Temanggung, Syihabudin (46) dituntut satu tahun penjara dipotong masa tahanan. Ia dinyatakan menghasut massa agar melakukan tindak pidana berupa perusakan dan pengeroyokan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Selasa (31/5). Pendukung terdakwa turut menyemarakkan sidang baik di dalam maupun di luar ruang siding.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Sugeng menyatakan berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti, tindakan terdakwa dalam kerusuhan di Temanggung awal Februari lalu memenuhi salah satu unsur sesuai pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Ekspedisi Mudik 2024

Usai pembacaan tuntutan, Syihabudin meraih mikrofon dan mengatakan bahwa tuntutan ini sama sekali tidak adil. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan. [dtc/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya