SOLOPOS.COM - Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan maut di Semarang, Sabtu (25/3/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang menetapkan seorang remaja berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban Vito Raditya Sastranegara di Jalan Mayjen Sutoto, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam perkembangannya, Vito meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini merupakan seorang remaja berusia 15 tahun. Sedangkan korban yaitu Vito Raditya Sastranegara merupakan siswa salah satu SMA di Kota Semarang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penetapan status tersangka anak berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan setelah polisi meminta keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti.

Dia menjelaskan dalam kecelakaan lalu lintas ini, pelaku K mengendarai sepeda motor Yamaha R25 berpelat nomor H 3333 SNR. Sedangkan korban kecelakaan, Vito Raditya, mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter berpelat nomor H 3347 WT. Kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada 8 Maret 2023 di Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang.

Menurut dia, dari rekaman CCTV di tiga titik yang berbeda diketahui K melaju kencang dengan kecepatan di atas batas yang ditentukan.

“Dari kelas jalan lokasi terjadinya kecelakaan, batas maksimal kecepatan antara 50 hingga 60 km per jam,” katanya, Sabtu (25/3/2023).

Selain itu, kata dia, Yamaha R25 yang dikendarai pelaku mendahului sejumlah kendaraan dari sebelah kiri sebelum akhirnya menabrak korban yang sedang menyeberang.

“Anak K ini diketahui belum memiliki SIM dan berkendara tidak memakai helm,” katanya.

Ia menuturkan lamanya proses penyidikan perkara ini akibat para korban masih harus menjalani perawatan medis, sehingga belum bisa dimintai keterangan usai kejadian

Meski sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, kata dia, K tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur.

“Keluarga anak K ini juga menjamin yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum,” katanya.

Korban Vito Raditya yang sempat dirawat di RS Kariadi Semarang dilaporkan meninggal dunia pada 20 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya