SOLOPOS.COM - Aksi wanita cantik asal Karanganyar memungut sampah di Kali Pepe akibat terjaring razia masker, Rabu (16/9/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Aksi penegakan hukum di Solo dengan menindak warga yang tidak memakai masker saat menyetir sendirian menjadi buah bibir. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang wanita cantik awalnya sempat menolak dijatuhi sanksi membersihkan Kali Pepe di kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo, akibat tidak tertib memakai masker saat menyetir.

Wanita berinisial CL asal Karanganyar tersebut diketahui menyetir sendirian melintasi Jl Gajah Mada Solo, Rabu (16/9/2020). Kala itu dia menggantungkan masker di telinga, alias tidak dipakai sempurna menutup hidung dan mulut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

CL  lantas terjaring razia dan dihukum membersihkan Kali Pepe. Awalnya dia sempat menolak dan meminta dijatuhi denda. Namun, dia akhirnya menuruti ketentuan hukuman tersebut setelah diberi pengertian anggotaa Satpol PP Solo.

Curhat Wanita Cantik Kena Razia Gegara Pakai Masker di Kuping Saat Nyetir Sendirian & Dihukum Bersihkan Kali Pepe

Meski demikian, dia masih syok lantaran terjaring razia masker meski menyetir sendirian di mobil pribadinya.

“Saya nyetir mobil sendirian. Masker saya di kuping, lalu kena razia. Itu enggak adil. Beda kalau dikerumunan saya enggak pakai masker. Ini saya di mobil, sendirian. Di mobil pribadi. Di mobil apa harus on masker, apa tidak pengap? Saya bingung. Kenapa di mobil pribadi bisa kena razia?” tuturnya kepada Solopos.com, Kamis (17/9/2020).

Ketentuan

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, saat dihubungi Solopos.com mengatakan razia masker dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 6 tahun 2020 yang diturunkan dalam Perwali Solo Nomor 24 tahun 2020.

“Di pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Tidak dibedakan beraktivitas apa dan naik apa. Tentunya dikecualikan ketika makan dan sebagainya yang mengharuskan membuka penutup mulut [masker],” jelasnya kepada Solopos.com via Whatsapp, Kamis malam.

Pendaki yang Petik Edelweis di Gunung Lawu Minta Maaf, Dihukum 100 Kali Push Up & 5 Tahun Dilarang  Mendaki

Sanksi

Peraturan itulah yang menjadi dasar razia masker.  Dengan demikian siapapun yang ketahuan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, khususnya di Kota Solo, bakal dikenai sanksi sosial.

“Sesuai Perwali Nomor 24 tahun 2020 yang diubah dengan Perwali Nomor 25 tahun 2020 satu-satunya sanksi pelanggaran protokol kesehatan adalah kerjasa sosial. Berupa membersihkan drainase selama 15 menit,” sambung dia.

Sanksi pelanggar protokol kesehatan itu berlaku bagi semua orang, baik warga Solo maupun luar kota yang berada di Kota Bengawan. Jika kedapatan tidak memakai masker, mereka bakal didata dan dihukum membersihkan drainase selama 15 menit.

“Bila didapati melanggar yang kedua kali, maka sanksinya diakumulasikan menjadi 30 menit, dann begitu seterusnya berlaku kelipatan,” sambung Arif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya