SOLOPOS.COM - Ilustrasi video syur. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Video syur 19 detik seorang selebgram RM tersebar di media sosial. Perempuan 19 tahun itu beradegan tak senonoh dengan seorang pria yang diketahui adalah kekasih sekaligus manajernya, Adi.

Tak hanya menyebarkan video syur selebgram RM, pelaku juga melakukan pelecehan seksual.  Pemicu tindakan itu karena wanita itu hendak memutuskan hubungan dengan pacarnya tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berkat laporan korban, akhirnya pelaku penyebar video syur selebgram RM berhasil diringkus polisi.  Pengacara RM,  Syam Yousef, menceritakan awal perkenalan kliennya dengan Adi. Peristiwa itu terjadi pada Januari 2019.

“Selebgram itu kan berkaitan dengan kualitas foto yang baik, maka berkenalan dengan Adi yang punya studio foto. Dekat karena sering main terus mereka pacaran,” kata pengacara RM, Syam Yousef, seperti dikutip dari Suara.com, Senin (22/11/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga:  Viral Sampah Bertebaran di Kursi Bioskop, Ketahui Etika Menonton Film

Sebagai manajer, Adi mengatur kegiatan perempuan yang juga bekerja sebagai penyanyi dangdut tersebut. Termasuk pula yang mengurus media sosial RM.

“Juli 2021, ada perbuatan seperti itu yang dilakukan kepada korban. Direkam tanpa sepengetahuan RM,” tuturnya.

Adi kemudian menjadikan video syur RM itu sebagai senjata. Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut jika perempuan 19 tahun itu memutuskan  hubungan dan tak mau melayani nafsu bejatnya. “Kalau kamu tidak mau menuruti perintah saya, keinginan saya, menyalurkan nafsu saya, ini disebar,” kata Syam Yousef.

“Setiap melakukan perbuatan suami istri itu, direkam lagi, direkam lagi,” imbuhnya.

Gerah dengan perbuatan ini, RM akhirnya nekat memutuskan hubungan pada Kamis (18/11/2021). Ia mengganti nomor telepon agar Adi tak bisa menghubunginya.  “Ternyata besoknya keluar, disebar empat video di grup WhatsApp dan di Instagram milik korban,” kata pengacara RM.

Baca Juga: Eiichiro Oda Bocorkan One Piece Film: RED akan Tayang 2022

Pengacara RM menyebut perbuatan ini bukan lagi pemerkosaan. Tapi sudah masuk dalam perbuatan perbudakan. “Ini mah perbudakan, kurang ajar. Dia kan diancam. Kalau tidak mau melayani, disebar, melakukan dalam tekanan itu direkam,” jelas Syam Yousef.

RM akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, Polres Garut, Jawa Barat pada Jumat (19/11/2021) malam. Tim dari Polres Garut bertindak cepat dan menangkap pelaku di kawasan Bekasi pada Sabtu (20/11/2021). “Statusnya sekarang sudah tersangka dan ditahan di Polres,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya