SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut mengomentari kebijakan pengelola Mal Puri Indah yang memisahkan toilet pengemudi ojek online dengan pengunjung mal sebagai bentuk diskriminasi.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pengemudi ojek online (ojol) merupakan representasi konsumen di pusat perbelanjaan di mana pun. Hal itu membuat mereka berhak mendapatkan pelayanan yang sama dengan konsumen atau pengunjung pusat perbelanjaan umum.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Driver ojol ke mal juga atas nama konsumen untuk membeli barang. Jadi, pembedaan toilet jika dilihat dari sisi hak [konsumen] merupakan kebijakan atau aturan yang diskriminatif,” jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (17/7/2019).

Dia menegaskan, apabila pihak pengelola mal menilai pengemudi ojol menganggu, sebaiknya mereka melarang secara penuh pengemudi ojol untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

“Kalau dinilai menganggu, dilarang saja sekalian driver ojol masuk ke mal. Berani tidak pihak mal melarangnya? Pengelola mal jangan hanya mau uangnya dari transaksi ojek online saja, tetapi tidak mau menerima pengemudi ojol-nya,” tegasnya.

Sebagaimana sedang ramai diperbincangkan di media sosial, Mal Puri Indah di Jakarta Barat dilaporkan melakukan pembedaan antara toilet untuk pengunjung dengan toilet khusus untuk pengemudi ojol yang digabungkan dengan karyawan atau pegawai mal. 

Reaksi beragam dilontarkan oleh warganet, di mana sebagian besar menilainya sebagai bentuk diskriminasi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya