SOLOPOS.COM - Sejumlah remaja yang tertangkap karena melempari KA di jalur Purwosari-Gawok wilayah Pajang, Laweyan, Solo, mendapat pembinaan di Mapolsek Laweyan, Senin (4/4/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Petugas PT KAI menangkap 14 remaja pelajar SMP dan SMA yang lempari kereta api atau KA melintas di jalur Purwosari-Gawok wilayah Pajang, Laweyan, Solo, Minggu (3/3/2022).

Aksi belasan remaja itu terekam video dan sempat viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @dhannie_setiawan, tampak para remaja berlarian di jalur kereta api menghindari kejaran seorang petugas security stasiun yang berlari di belakang mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Manajer Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Supriyanto, melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (6/4/2022) malam, menyampaikan remaja yang lempari KA di wilayah Solo itu mungkin iseng semata.

Baca Juga: Heboh Kabar Pelemparan Batu di Flyover Manahan Solo 

Namun, akibatnya bisa fatal baik bagi petugas maupun penumpang kereta api jika terkena lemparan batu atau benda lainnya. Selain itu, ada ancaman hukum pidana yang jelas diatur dalam undang-undang bagi pelaku.

“Para pelaku berhasil kami amankan hari ini dan langsung dibina di hadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang kami bina bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Surakarta. Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana,” ujar Supriyanto.

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi lempari KA seperti yang dilakukan remaja di Solo itu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Baca Juga: Ini Deretan Kasus Pelemparan Batu ke Arah Bus di Soloraya, 2 Nyawa Melayang

Pidana Penjara 15 Tahun

Pada Pasal 194 ayat (1) KUHP tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat (2) dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Heboh Kabar Pelemparan Batu di Flyover Manahan Solo, Ini Kata Polisi

Supriyanto melanjutkan larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Selain itu, lanjut Supriyanto, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasyikan bermain, sering kali berujung maut. “Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum,” ujar Supriyanto.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dhannie Setiawan (@dhannie_setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya