SOLOPOS.COM - KRI Nanggala 402. (Detik.com)

Solopos.com, SLEMAN – Seorang polisi yang merupakan anggota Polsek Kalasan, DIY, mendapat sorotan karena berkomentar miring terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402. Polisi berpangkat Aipda dengan inisial F ini pun bisa terjerat UU ITE.

Seperti diketahui, F menjadi sorotan masyarakat setelah mengomentari sebuah unggahan yang menunjukkan foto awak KRI Nanggala 402 yang telah dinyatakan gugur, pada Minggu (25/4/2021) di sebuah akun Facebook. Komentarnya menjadi viral setelah ditangkap layar dan di-posting oleh akun Indonesia Soldiers.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Prokes Di Stadion Manahan Jadi Contoh, Kesuksesan Piala Menpora Modal Utama Menuju Liga

Akibat komentar miring itu, sejumlah anggota TNI pun mendatangi Mapolsek kalasan untuk meminta klarifikasi dari si polisi. Pada akhirnya, F diamankan Polda DIY. Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menuturkan atas perbuatannya, Polda DIY memastikan akan mengambil tindakan tegas.

“Akan ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi juga kami akan tindak secara pidana karena itu merusak hubungan antara instansi,” ujarnya seperti dilansir Harianjogja.com, Senin (26/4/2021).

Ia juga membenarkan pada malam itu juga sejumlah anggota Danlanal datang ke Mapolsek Kalasan. Menurutnya kedatangan Danlanal tersebut untuk klarifikasi. “Jadi memang kami panggil, kami klarifikasi, kami kasih tahu duduk perkaranya seperti apa,” katanya.

Diduga Depresi

Wakapolda mengatakan saat ini pihaknya masih akan memeriksa kejiwaan F karena ditengarai mengalami depresi. Ia memastikan hubungan Polri dengan TNI AL tetap terjaga baik. “Tadi Danlanal juga sudah dan Denpom AL juga sudah, Danrem kita sudah koordinasi jadi alhamdulillah mudah-mudahan tetap kondusif lah wilayah kita ya,” kata dia.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengatakan F sudah diperiksa marathon, mulai dari Propam, Krimsus, hingga kejiwaan. “Karena laporan secara tidak resmi dari tetangganya, kawan-kawannya, bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu. Tetapi itu kan nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan, apakah depresi atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Hamas Jogokariyan Jogja Salurkan Bantuan Untuk Keluarga Awak KRI Nanggala-402

Anggota polisi yang kesehariannya bertugs di Polsek kalasan sebagai staf ini sementara non aktif dari tugas-tugasnya untuk menjalani pemeriksaan. F bisa dijerat dengan UU ITE jika memang terbukti telah membuat ujaran kebencian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya