SOLOPOS.COM - Capture unggahan di media sosial terkait tilang pengendara tak berhelm di jalur persawahan. (Instagram @sukoharjo_keras)

Solopos.com, SUKOHARJO — Nasib apes dialami seorang pengendara sepeda motor yang kena tilang saat melintas di jalanan sawah yang sepi. Bagaimana kisahnya?

Kisah unik dan tak terduga tersebut dialami Panto Suwarno, warga Klaten, Jawa Tengah. Aksinya berkendara di jalanan sepi areal persawahan di Sukoharjo yang tidak mengenakan helm membuatnya mendapat surat tilang dari Satlantas Polres Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menariknya, surat tilang itu dirikim melalui kurir Pos Indonesia. Kok bisa?

Ekspedisi Mudik 2024

Pasalnya, Panto Suwarno tidak ditilang langsung saat ada razia. Melainkan terpantau ETLE mobile milik petugas aparat kepolisian. Kejadian tak terduga yang dialami Panto itu pun dijelaskan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat jika penilangan elektronik membuat ketidaknyamanan di media sosial. Kami tegaskan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tak memakai helm menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera atau ETLE mobile. Bukan ETLE yang dipasang di ruas jalan protokol atau jalan utama,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Kronologi Pemotor Viral Kena Tilang di Jalanan Sawah Sepi Sukoharjo

Saat mendapat surat tilang itu, Panto mengaku terkejut. Namun dia mengakui kesalahannya yang tidak memakai memakai helm saat berkendara. Akibat kelalaian itu, dia pun dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000.

Panto mengaku kejadian apes itu terjadi saat dia berkendara di jalanan persawahan Sukoharjo sepulang dari takziah. Dia tidak menyangka perjalanannya melitasi sawah yang sepi itu terpantau kamera ETLE petugas hingga berujung sanksi tilang.

Baca juga: Kena Tilang di Jalan Sawah Sukoharjo, Pemotor Viral Didenda Rp50.000

Sebagai informasi, dalam hal ini Panto melanggar Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak memakai helm SNI saat berkendara. Dalam Pasal 291 ayat (2) dijelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Aturan itu tertuang dalam UU No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya