SOLOPOS.COM - Pelaku aksi bugil dan perekam video di Belangwetan, Klaten Utara, Selasa (1/6/2021). Lantaran aksi bugil dan merekam aksi tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Pembonceng sepeda motor dan perekam aksi bugil di Jalan Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Selasa (1/6/2021) dini hari sama-sama terancam hukuman 10 tahun penjara. Di sisi lain, perekam video aksi tak terpuji itu mengaku menyesal setelah merekam dan menyebarkan video via WhatsApp (WA).

Sebagaimana diketahui, Yoga Rosiawan nekat melakukan aksi bugil karena konsekuensi dari kalah taruhan dalam pertandingan sepak bola, final liga Champions 2020/2021. Final Liga Champions 2020/2021 mempertandingkan Chelsea-Manchester City di Estadio Do Dragao, Porto, Minggu (30/5/2021) dini hari WIB. Pertandingan dimenangi Chelsea dengan sekor 1-0. Gol kemenangan The Blues dicetak oleh Kai Havertz pada menit ke-42.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Gibran Sebut Banyak Jukir Nakal di Solo, Jangan Ragu Lapor

Aksi bugil di atas sepeda motor itu bermula saat Yoga Rosiawan bertaruhan dengan temannya, Arga. Yoga Rosiawan menjagokan Manchester City. Sedangkan Arga menjagokan Chelsea. Poin dalam taruhan tersebut, pihak yang kalah diminta melepas melepas pakaian di tempat umum.

Yoga Rosiawan pun bertemu dengan Arga, Selasa (1/6/2021) pukul 01.00 WIB. Di hadapan Arga, Yoga Rosiawan siap menepati janjinya. Selanjutnya, Yoga Rosiawan membonceng sepeda motor Honda Beat warna merah berpelat nomor AD 6785 GQ yang dikendarai Arga.

Di tengah perjalanan, kedua orang tersebut bertemu dengan Ilham Dago Saputra yang belakangan diketahui sebagai perekam pelaku aksi Yoga Rosiawan yang nekat bugil di jalan. Ilham Dago Saputra merekam sekaligus menyebarkan aksi tak terpuji itu Yoga Rosiawan yang bugil dan joget-joget di atas sepeda motor di tikungan jalan di Jalan Samping Pengadialan Negeri Klaten.

Video hasil rekaman berdurasi 30 detik itu lalu diunggah di status WhatsApp (WA) milik Ilham Dago Saputra. Berikitnya, polisi menangkap dua pelaku, Selasa (1/6/2021) pukul 08.00 WIB. “Saya menyesal. Itu hanya untuk lucu-lucuan,” kata Ilham Dago Saputra, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan tersangka Yoga Rosiawan dijerat Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44/2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Mulai 1 Juni, Pengunjung TSTJ Solo Tak Dibatasi Usia

Sedangkan tersangka Ilham Dago Saputro, 23, dijerat Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

“Dalam waktu 1 x 24 jam, Satreskrim berhasil mengungkap kasus itu. Pelaku yang telanjang itu tidak mengetahui kalau aksinya direkam,” katanya.

AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan polisi juga menyita beberapa barang bukti. Hal itu seperti satu kaus warna hijau, satu celana dalam warna cokelat, satu celana pendek, satu unit sepeda motor, satu ponsel. “Saat kajadian, para pelaku dalam kondisi sadar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya