SOLOPOS.COM - Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali, Kota Jogja, Selasa (22/12/2020). (Harian Jogja/Catur Dwi Janati)

Solopos.com, JOGJA — Parkir nuthuk atau tarif di luar kewajaran kembali terjadi di Kota Jogja. Peristiwa itu bahkan viral setelah dikeluhkan seorang wisatawan di media sosial yang mengaku dikenai tarif atau biaya parkir Rp350.000.

Wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir Rp350.000 saat memarkir bus di belakang sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Mangkubumi. Padahal, ia hanya memarkirkan kendaraannya selama 2,5 jam, mulai pukul 21.00-23.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam unggahan di berbagai medsos seperti Instagram dan Facebook, wisatawan tersebut juga menunjukkan foto kuitansi pembayaran tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi itu tertera keterangan biaya Rp350.000, termasuk layanan kamar mandi sopir plus kernet, air pencucian bus, serta layanan kebersihan.

Baca juga: Jukir Nuthuk Tarif Parkir di Jogja Bakal Bakal Diproses Hukum

Sebenarnya, Jogja sudah punya peraturan daerah (perda) yang mengatur soal parkir dan tarifnya dalam Perda Kota Jogja No. 1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda No.2/2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Perda tersebut mengatur tarif parkir dalam tiga kawasan. Kawasan I adalah kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan II ditentukan berdasarkan volume lalu lintas, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah, dan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi. Kawasan III adalah wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non-komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.

Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalan Mangkubumi. Sementara itu, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori Kawasan I atau premium dalam seluruh tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Jogja.

Baca juga: Waduh! Parkir 1,5 Jam, Wisatawan di Jogja Disuruh Bayar Rp350.000

Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk satu jam berikutnya adalah adalah Rp2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor.

Sementara, tarif parkir tepi jalan umum di Kawasan II dan III, yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor dan tidak diberlakukan tarif progresif.

Pada 2020 lalu, Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius Hanarno mengatakan sejumlah tempat khusus parkir sudah mulai menerapkan tarif parkir baru sejak 1 Juli. Menurutnya, bus pariwisata dipatok tarif parkir Rp30.000 untuk dua jam pertama dan selanjutnya berlaku tarif progresif dengan kenaikan Rp10.000 untuk satu jam berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya