SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Nama Adi Saputra (AS) kini menjadi perbincangan hangat di dunia maya akibat perbuatan tak terpujinya. Adi yang merusak sepeda motor dan membakar STNK kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi langsung memeriksanya di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (8/2/2019).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menuturkan, Adi Saputra masih menjalani pemeriksaan lanjutan soal kepemilikan sepeda motor yang dirusaknya Kamis 7 Januari 2019, kemarin. Hasil sementara mengarah pada tindakan pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Dijadikan tersangka, untuk sementara ini Pasal 480 KUHP, tapi masih kita kembangkan,” katanya di Mapolsek Ciputat, seperti dikutip dari Okezone.

Pihak kepolisian telah melakukan tes urine kepada Adi Saputra untuk memastikan apakah sebelumnya pernah mengonsumsi narkoba. Hingga kini, pemeriksaan ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel.”Saya sudah arahkan juga untuk dites urine,” ujar Ferdy.

Dari foto yang beredar, saat diperiksa Adi Saputra mengenakan kaos oblong berwarna putih, sama persis ketika peristiwa perusakan sepeda motornya kemarin yang viral di media sosial. Hanya saja, wajahnya yang kemarin terlihat garang sambil menantang petugas lalu lintas, kini berubah drastis menjadi pucat pasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya