SOLOPOS.COM - Ilustrasi jual frozen food. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Belum lama ini, viral UMKM terancam denda Rp4 miliar karena menjual frozen food tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemilik UMKM tersebut disebut wajib mengurus izin edar selama produk yang dijual disimpan lebih dari satu pekan.

Lalu benarkah penjual terancam denda Rp4 miliar jika menjual frozen food tanpa izin edar BPOM? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito angkat bicara. Ia menegaskan izin edar frozen food tidak hanya dilihat dari masa simpan saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dikaitkan dengan frozen food saya kira kita bisa melihatnya dari dua sisi, satu dengan style yang sekarang sudah muncul online, peredaran online yang masih intensif,” ungkap Penny dalam webinar online seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (21/10/2021).

“Tentunya penjualan melalui online, distribusi, pangan siap saji, itu banyak sekali diadakan menggunakan frozen food ini. Melihat apakah dia diproduksi secara massal, kemudian dia didistribusi oleh distributor yang reguler, formal, nah saya kira itu butuh dari izin edar dari BPOM,” papar dia.

Baca Juga:  Viral Pacaran Bawa Mobil Dinas PJR, Begini Respons Warganet

Ia menyoroti perizinan tidak hanya dilihat dari masa penyimpanan frozen food tersebut.

“Bukan hanya masalah 7 hari, atau tidak 7 hari, tentunya sekarang dikaitkan dengan frozen food, apakah dia diproduksi massal dan diedarkan melalui distributor formal nah itu butuh izin edar dari BPOM karena frozen food itu proses pengawetannya ya,” sambung dia.

Berikut aturan lengkap BPOM terkait izin edar frozen food:

1. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar. Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

3. Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan Badan POM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

4. Pangan olahan beku (frozen food) merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim.

Baca Juga: BTS Jadi Nomine Empat Kategori MTV Europe Music Awards 2021

5. Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada angka 3 poin d dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen. Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mi ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.

6. Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh  hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

7. Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18°C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu. Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Baca Juga:  Jadi Artis Muda Terkaya, Ini Sumber Kekayaan Stefan William

8. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.

9. Badan POM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya