SOLOPOS.COM - Tangkapan layar dari video ambulans membunyikan sirene diduga dihalangi jip di Jl. Solo-Jogja. (Istimewa/@kabar_klaten)

Solopos.com, KLATEN — Hasil klarifikasi terkait video viral ambulans bersirene diduga dihalangi jip berakhir damai. Satlantas Polres Klaten telah mengklarifikasi pengemudi jip, pengemudi ambulans, dan penumpang ambulans yang merekam video hingga viral tersebut.

Ketiga orang tersebut diklarifikasi Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Jumat (17/6/2022) sore. Mereka sudah membuat surat pernyataan bersama terkait hasil klarifikasi sekaligus mediasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah kami mintai keterangan dari ketiga belah pihak, intinya sudah saling memaafkan. Pengemudi jip secara langsung meminta maaf karena mungkin dengan ketidaksengajaannya menghalangi laju ambulans. Intinya sudah ada pernyataan bersama tidak akan menuntut dan tidak akan saling mempermasalahkan,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP M. Fadhlan, Jumat sore.

Ketiga orang yang diklarifikasi berinisial SM, 43, warga Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY sebagai pengemudi mobil jenis jip. Pengemudi ambulans YSA, 31, warga Kecamatan Klaten Utara, Klaten dan penumpang, yakni anak pasien yang di dalam ambulans berinisial TP, 54, warga Kecamatan Klaten Utara, Klaten sekaligus perekam video.

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (14/6/2022) siang. Kedua kendaraan melaju dari Jogja menuju Klaten.

Baca Juga: Jip Halangi Ambulans di Klaten, Polisi Masih Klarifikasi Pengemudi

Ambulans yang membunyikan sirene membawa pasien pulang dari Rumah Sakit Panti Rapih Jogja. Dari video yang viral, peristiwa itu terjadi pada ruas jalan raya Jogja-Solo antara Desa Gondang, Kecamatan Kebonarum hingga Bendogantungan, Kecamatan Klaten Selatan.

“Di saat bersamaan ada jip yang menurut keterangan sopirnya tadi dia agak bingung atau panik [mendengar suara sirene dan klakson]. Baru sampai Bendogantungan ambulans bisa mendahului jip. Intinya, dari sopir jip tidak ada niat kesengajaan. Waktu itu dia panik sehingga bingung mau melakukan apa,” kata Iptu Slamet Riyadi.

Iptu Slamet Riyadi mengimbau agar masyarakat yang mengendarai kendaraan pribadi memberikan akses bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya. Hal itu diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesuai Pasal 134 UU LLAJ disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.

Baca Juga: Ambulans Klaten Korban Pelemparan Sudah Beroperasi Kembali, Proses Hukum Tetap Berjalan

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah.

Ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ketika ada kendaraan yang menjadi prioritas lewat, silakan diberi jalan dengan cara menepi ke kiri, menyalakan lampu isyarat, dan mengurangi kecepatan,” kata Iptu Slamet Riyadi.

Baca Juga: Ratusan Driver Ambulans Berkumpul di Ponggok Klaten, Ada Apa?

Dia menyarankan agar ambulans bisa dilengkapi dengan sistem public address, perlengkapan komunikasi yang memungkinkan sopir ambulans bisa berkomunikasi langsung melalui pengeras suara yang terpasang.

Dengan sistem tersebut, pengemudi ambulans bisa mengarahkan kendaraan pribadi yang ada di depannya untuk menepi.

“Misalkan dengan menyampaikan melalui sistem itu silakan menepi ke sebelah kiri. Dengan bahasa seperti itu komunkasi akan sampai,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya