SOLOPOS.COM - Petugas memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang berputar-putar di Jl. Jenderal Sudirman di Mako Satlantas Polresta Solo pada Senin (19/4/2021) siang. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Media sosial Kota Solo dihebohkan dengan video Honda Jazz yang berputar-putar di Simpang Jenderal Sudirman pada Senin (19/4/2021) dini hari WIB. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pengemudi mencoba melakukan aksi drift saat jalanan Kota Solo sepi. Beruntung aksi itu tidak menyebabkan kecelakaan di ruas jalan itu.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan, mengatakan kepolisian memperoleh informasi seorang pengemudi mobil yang beraksi slalom di kawasan Jenderal Sudirman.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Baca Juga: Tepok Jidat! Maling di Boyolali Nyolong Scoopy Tapi Motor Sendiri Ditinggal di Lokasi Kejadian

Aparat Polresta Solo pun lantas mengecek seluruh kamera pengawas dan mampu mengidentifikasi pemilik kendaraan Honda Jazz berpelat nomor D 1308 VBZ itu. Pemilik mobil merupakan warga Solo berinisial PM. Namun, pengemudi itu merupakan rekan pemilik mobil yakni Adi Saputra.

“Mobil sudah kami sita dan kami tilang. Saat ini kami tengah mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” papar dia.

Menurutnya, pengemudi mobil itu meminjam mobil Honda Jazz itu untuk membeli rokok dan santap sahur. Namun saat pulang pengemudi justru berputar-putar di kawasan Jensud. Menurutnya, pengemudi hanya ingin mencoba-mencoba beraksi slalom.

Kepolisian sudah mengecek urine pengemudi itu. Hasilnya, pengemudi dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras atau narkotika.

Baca Juga: 9 Siswa SMPN 1 Kartasura Sukoharjo Tak Bisa Ikuti PTM Gegara Naik Transportasi Umum

Kompol Adhytiawarman meminta seluruh masyarakat menjaga ketertiban Kota Solo yang saat ini sudah sangat tertib. Ia menambahkan ke depan, hal-hal semacam itu menjadi kewaspadaan kepolisian agar tidak terulang kembali.

Ia menambahkan pengemudi dikenai sanksi tilang yakni Pasal 283, 286, 287, dan 311 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, pengemudi tidak dikenai sanksi pidana karena aksi itu bukan aksi balap liar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya