SOLOPOS.COM - Hand Sanitizer berstiker foto Bupati Klaten. (Twitter/@rachajulian_)

Solopos.com, KLATEN – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) surati Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyusul viralnya hand sanitizer bantuan Kemensos berstiker Sri Mulyani. Surat itu sekaligus sebagai bentuk warning jika segala bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah selalu diawasi.

Surat bernomor B/029/PC.01.01-14/IV/2020 perihal Koordinasi Pencegahan Maladministrasi itu dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Jateng kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, mengatakan Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik melakukan penelusuran media dari media massa dan media sosial.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu menindaklanjuti informasi warga terkait viralnya hand sanitizer bantuan Kemensos berstiker Sri Mulyani. Penelusuran itu dilakukan sejak Senin-Rabu (27-29/4/2020) pukul 12.00 WIB.

Dari hasil penelusuran, tim pencegahan setidaknya menemukan beberapa pemberitaan dan fakta awal. Temuan itu antara lain Bupati Klaten telah memberikan keterangan bahwa penempelan stiker pada botol hand sanitizer bantuan Kemensos murni kelalaian. Sebab, bantuan itu bersamaan dengan penempelan stiker pada hand sanitizer hasil pembelian bupati.

Resep Kakek 72 Tahun Asal Sidoharjo Sragen Sembuh dari Corona

Atas temuan tersebut, Farida menjelaskan Ombudsman sudah melayangkan surat kepada Bupati Klaten.

Koordinasi Sekaligus Peringatan

“Kami mengirimkan surat sebagai bentuk koordinasi sekaligus warning bahwa segala bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan pejabat pemerintah itu selalu diawasi,” kata Farida melalui rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (29/4/2020).

Farida menegaskan pada masa pandemi Covid-19, Ombudsman Perwakilan Jateng melakukan langkah-langkah dan monitoring pelaksanaan pelayanan publik termasuk kepolisian, aparat penegak hukum, bidang ketenagakerjaan dan terlebih di bidang sosial berkaitan dengan penyaluran berbagai macam bantuan.

Farida mengatakan surat itu bertujuan memberikan ruang berkoordinasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik khusus pada masa pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi terjadinya maladministrasi pada keadaan darurat.

“Kami selalu mendorong dan berharap bahwa segala bentuk pelayanan publik tetap dilaksanakan sesuai standar minimal dan prosedur. Jangan sampai keadaan darurat seperti ini menjadi alasan atau bahkan celah melakukan perbuatan maladministrasi,” kata Farida.

Harga Gula Pasir Bertahan Tinggi, di Wonogiri Tembus Rp18.000/Kg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya