SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). (Solopos.com-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SOLO – Kabar pembuatan SIM kolektif tanpa tes di Kantor Samsat Solo, Minggu dan Senin (1-2/3/2020) viral di Whatsaapp yang membuat masyarakat Solo heboh. Namun, aparat Polresta Solo memastikan kabar pembuatan SIM tanpa tes itu hoaks yang disebar pihak tak bertanggung jawab.

Pesan itu menyebutkan lokasi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) berada di seluruh kantor Samsat Indonesia. Pemohon SIM cukup melengkapi fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari Puskesmas, dan surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wong Sragen Kurang Tertib Berlalu Lintas, Ini Buktinya!

Biaya pembuatan SIM senilai Rp50.000 untuk SIM C, Rp75.000 untuk SIM A, dan Rp150.000 untuk SIM B. Seperti biasa, di akhir pesan selalu tertulis untuk membagikan pesan tersebut untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, mengaku sudah mengetahui tentang peredaran pembuatan SIM kolektif itu. Ia menegaskan bahwa kabar itu adalah kabar hoaks.

Menurutnya, dilihat dari lokasi pembuatan SIM di Kantor Samsat itu sudah salah dikarenakan pembuatan SIM berada di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas setempat.

Nekat Susur Sungai Sempor, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman: Kalau Mati di Tangan Tuhan

“Pesan Whastapp berantai itu banyak sekali, sangat jelas itu berita hoaks. Masyarakat jangan sampai percaya, terkait SIM itu berada di Satpas sedangkan terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru di Samsat,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Komes Pol Andy Rifai kepada Solopos.com, Minggu (23/2/2020).

Kompol Busroni menambahkan, pembuatan SIM harus melalui prosedur resmi. Pemohon SIM harus melewati beberapa ujian, teori maupun praktik. Termasuk perpanjangan masa berlaku SIM juga harus melalui registrasi kehadiran dan uji kesehatan. Sehingga, kabar pembuatan SIM hanya cukup berfoto saja tidak benar.

Ozy Syahputra Jajal Jadi Youtuber

Sebelumnya, Satlantas Polresta Solo memberlakukan sistem First In First Out (FIFO) kepada pemohon pembuatan maupun perpanjangan SIM di Kantor Satpas Satlantas Polresta Solo. Sistem itu membuat hanya pemohon SIM yang dapat masuk di Kantor Satpas dikarenakan pemohon SIM dibekali sebuah kertas barcode untuk masuk ke setiap tahapan pembuatan SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya