SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku Fiqih Kemenag (Kemenag.go.id)

Kemenang membantah menerbitkan buku yang mengajarkan tentang khilafah.

Solopos.com, JAKARTA – Media sosial di Indonesia dihebohkan dengan buku digital Fiqh Madrasah Aliyah (MA) kelas XII. Viral pesan itu disertai kutipan: RESMI!! Guru Fikih se-Indonesia mengajarkan Khilafah!! Sumber buku dikeluarkan oleh Kementerian Agama Tahun 2016 sekaligus tautan untuk mengunduhnya.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin menjelaskan Kementerian Agama pada 2016 memang menerbitkan buku Fiqh untuk siswa kelas XII MA. Namun demikian, buku yang terbit bukanlah seperti yang viral di media sosial.

“Kemenag tidak pernah menerbitkan buku Fiqh sebagaimana yang beredar dalam pesan viral tersebut,” terang Kamaruddin di Jakarta, Jumat (10/11/2017), sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.

Buku yang diterbitkan Kementerian Agama, saat ini tengah digunakan di madrasah-madrasah dalam bentuk buku.

Senada dengan Kamaruddin, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar mengatakan bahwa buku yang viral adalah naskah awal yang belum selesai dan tidak diterbitkan. “Edisi yang terbit adalah yang saat ini digunakan di madrasah,” tegasnya.

Ada perbedaan antara naskah yang viral dengan edisi terbit. Perbedaan itu terutama pada penggunaan istilah khilafah dan pemerintah. Bab I buku yang viral di media sosial berjudul Khilafah (Pemerintahan dalam Islam), dengan materi pembelajaran: Siyasah Syar’iyah, Khilafah (Pengertian Khilafah, Tujuan Khilafah, Dasar-Dasar Khilafah, Hukum Membentuk Khilafah, Hikmah Khilafah), Khalifah (Pengertian Khalifah, Syarat-Syarat Khalifah, Cara Pengangkatan Khalifah, dan Sigah Mubaya’ah).

Sedang Bab I buku yang diterbitkan Kementerian Agama berjudul Pemerintahan dalam Islam, dengan materi pembelajaran: Siyasah Syar’iyah, Pemerintah (Pengertian Pemerintah, Tujuan Pemerintah, Dasar-Dasar Pemerintahan Islam, Hukum Membentuk Pemerintahan, Hikmah Pemerintahan Islam), Kepemimpinan (Pengertian Kepemimpinan, Syarat-Syarat Pemimpin, Cara Pengangkatan Pemimpin, dan Sigah Mubaya’ah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya