SOLOPOS.COM - Tiga tersangka perusakan mobil Mercy yang viral di Bantul dihadirkan di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022). (Harianjogja.com-Ujang Hasanudin)

Solopos.com, BANTUL — Apara Kepolisian Resor (Polres) Bantul saat ini tengah memburu pelaku lain dalam kasus perusakan mobil Mercy di kawasan Kasihan, Bantul, yang viral di media sosial (medsos) baru-baru ini. Hingga saat ini polisi telah menangkap tiga tersangka kasus perusakan mobil Mercedes Benz E240 pada Kamis (26/1/2022) sore, di simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul itu.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing ATW, 22, warga Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng). CP, 25, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul; dan MDK, 21, warga Condongcatur, Depok, Sleman. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat (28/1/2022) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketiganya diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan perusakan,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Viral Video NCT Dream Joget Lagu Koplo, Ndarboy Genk: Kok Bisa Ya?

Ihsan mengatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi, kamera atau circuit closed television (CCTV), dan juga video yang beredar di media sosial. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Misalnya ATW naik ke atas kap mobil dan memukul kap mobil sebanyak satu kali, menendang pengemudi dari atas kap sebanyak dua kali, dan memukul pengemudi satu kali mengenai kepala bagian belakang,

“Motifnya emosi karena sempat tertabrak oleh pelapor [pengemudi Mercy],” ujarnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Merapi Uncover (@merapi_uncover)

Sementara CP berperan memukul mengunakan pelat nomor mobil yang jatuh mengenai bagian bagasi mobil sebanyak satu kali hingga menyebabkan kaca mobil bagian belakang pecah. Motifnya karena terbawa suasana.

Provokasi

Menurut Kapolres, CP bukan korban tabrak lari melainkan ikut terprovokasi karena teriakan maling saat terjadi aksi kejar-kejaran massa dan mobil Mercy, “CP ini tidak tahu sama sekali persoalannya tiba-tiba ikut nimbrung dan memukul,” kata Ihsan.

Baca juga: Hippermoralitas di Balik Penganiaya Lansia Hingga Meninggal di Jakarta

Adapun MDK berperan ikut memukul dengan tangan sebanyak delapan kali sehingga menyebabkan kaca bagian samping pecah dan menendang pintu belakang kanan. MDK juga naik dan menendang bagasi mobil. Motifnya sama dengan ATW, yakni emosi karena sempat tertabrak oleh korban atau pengemudi Mercy.

Kapolres menegaskan penyelidikan kasus perusakan Mercy tidak hanya berhenti pada tiga tersangka, masih ada beberapa pelaku lainnya yang kini tengah diburu polisi termasuk yang memprovokasi dan berteriak maling terhadap korban. Ia menyatakan meski beberapa pelaku merupakan korban tabrak lari namun tidak dibenarkan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan dan perusakan.

Lebih lanjut Ihsan menjelaskan dalam kejadian tersebut terdapat dua kasus, yakni tentang kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari dan penganiayaan serta perusakan mobil. Untuk kasus tabrak larinya, kata dia, sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pengemudi mobil Gandi Wicaksono, 39, warga Magelang, Jawa Tengah (Jateng), juga siap membayar ganti rugi akibat tabrak lari itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya