SOLOPOS.COM - Gapura Makutha yang berbentuk mahkota merupakan salah satu ikon Kota Solo yang berfungsi sebagai batas kota antara Solo dan Karanganyar (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

 Panomara senja Gapura Makutha Jumat (4//10/2013). Gapura berbentuk mahkota tersebut merupakan salah satu ikon Kota Solo yang berfungsi sebagai batas kota antara Solo dan Karanganyar (Maulana Surya/JIBI/Solopos)


Panomara senja Gapura Makutha Jumat (4//10/2013). Gapura berbentuk mahkota tersebut merupakan salah satu ikon Kota Solo yang berfungsi sebagai batas kota antara Solo dan Karanganyar (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pengelolaan videotron di Gapura Makutha belum menemui kejelasan meski telah terpasang sejak setahun lalu. Akibatnya, potensi pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp5 miliar per bulan atau Rp60 miliar setahun hilang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Sugiyatno, mengakui videotron belum bisa dioperasikan lantaran investor belum menyerahkan bukti administratif penyelesaian pembangunan. Padahal, berkas tersebut penting untuk melangkah ke perhitungan pajak reklame di videotron.
“Kontrak kemarin kan baru sebatas pembangunan dan pemasangan videotron. Belum ada perjanjian soal besaran pajak yang ditarik,” ujarnya kepada Solopos.com di Balai Kota, (7/10/2013).

Jika dikalkulasi, kerugian materi atas molornya pengoperasian videotron selama setahun bisa mencapai Rp60 miliar. Hal itu didasari potensi pemasukan videotron sekitar Rp5 miliar per bulan.

Angka ini diasumsikan dua kali lipat dari pajak videotron Manahan yang menembus Rp2,8 miliar per bulan (data Asppro 2010). Sebagai informasi, Gapura Makutha memiliki dua layar videotron yang dipasang di sisi barat dan timur gapura. Sesuai kontrak, investor yakni P.T. Rizki Adi Perkasa (RAP) berhak mengambil manfaat Makutha selama 10 tahun.

Menanggapi potensi kerugian puluhan miliar tersebut, Sugiyatno menampiknya. Pihaknya menilai investor-lah yang paling dirugikan atas molornya pengoperasian videotron tersebut.

“Yang paling rugi ya investor. Kami hanya njagakne reklame.” Beberapa waktu terakhir pihaknya mengaku kesulitan menghubungi investor untuk menanyakan kejelasan pengoperasian videotron.

“Kami sudah sering menghubungi tapi belum ada jawaban,” sambungnya.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menegaskan Pemkot tak bertanggungjawab atas molornya videotron. Menurutnya, pengoperasian fasilitas tersebut murni wewenang investor.

“Kabarnya belum ada yang nawar. Mungkin karena larangan iklan rokok. Sekarang siapa yang berani tawar miliaran rupiah kalau enggak rokok,” kata dia.

Pihaknya siap mengevaluasi pengoperasian videotron bersama DPPKA dan Dinas Tata Ruang Kota (DTRK). Wali Kota berharap segera ada solusi untuk menyelamatkan potensi PAD dari videotron.

“Evaluasi pasti, termasuk pemasangan videotron itu sudah sesuai bestek atau belum,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya