SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> <a title="Sexy Dancer Pantai Kartini Jadi Tersangka, Ini Kata Aktivis Perempuan" href="http://semarang.solopos.com/read/20180419/515/911200/sexy-dancer-pantai-kartini-jadi-tersangka-ini-kata-aktivis-perempuan">Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) </a>mendesak aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan pornoaksi yang dilakukan tiga penari erotis di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), saat acara perayaan <em>Reuni Ultah Nmax Owner Jateng dan DIY</em>, Sabtu (14/4/2018).</p><p>Direktur LRCKJHAM, Dian Puspitasari, menilai seharusnya polisi tidak hanya menetapkan ketiga penari serta para penyelenggara sebagai tersangka. Penetapan tersangka juga dilakukan kepada para penyebar video aksi penari itu di media sosial (medsos).</p><p>&ldquo;Kalau polisi menjerat pelaku [penari erotis] dengan UU No.44/2008 tentang Pornografi, seharusnya hal itu juga bisa diterapkan kepada para penyebar videonya di medsos. Sesuai Pasal 4 UU Pornografi dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, masuk dalam kategori pornografi. Jadi juga harus ditetapkan sebagai tersangka,&rdquo; jelas Dian kepada<em> Semarangpos.com,</em> Kamis (19/4/2018).</p><p>Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tarian erotis di acara komunitas pengendara sepeda motor Yamaha N-Max itu. <a title="Polres Jepara Buru 3 Sexy Dancer Pantai Kartini" href="http://semarang.solopos.com/read/20180417/515/910825/polres-jepara-buru-3-sexy-dancer-pantai-kartini">Ketujuh tersangka </a>itu, terdiri atas tiga penari, dua panitia, satu agen penghubung, dan satu agen si penari.</p><p>Dian menambahkan tarian erotis yang seperti ditampilkan di acara <em>Reuni Ultah Nmax Owner Jateng dan DIY</em> itu sebenarnya kerap terjadi di daerah lain, yang masyarakatnya lebih moderat, seperti Bali. Namun, kali ini acara itu dianggap menyalahi aturan dan dituduh sebagai bagian pornoaksi karena tersebar di medsos.</p><p>Tersebarnya aksi ketiga <em>sexy dancer</em> yang dikerubuti para anggota komunitas pengendara sepeda motor Yamaha N-Max itu pun membuat para tokoh agama dan tokoh masyarakat di Jepara berang. Mereka kemudian mendesak aparat kepolisian untuk memperkarakan kasus tersebut ke jalur hukum.</p><p>&ldquo;Saya yakin jika tidak tersebar di medsos, belum tentu hal tersebut diperkarakan. Toh, acara itu juga sudah mengantongi izin dari kepolisian. Jika acara itu sampai digelar dan menyalahi aturan, tentu ada kelalaian dari polisi,&rdquo; beber Dian.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya