SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Siapa sesungguhnya pemeran video porno yang heboh diperbincangkan akhir bulan April lalu, belum diketahui. Bila benar pemeran wanita adalah anggota dewan, maka Badan Kehormatan (BK) DPR akan melakukan pemecatan.

“Merujuk pada kasus yang sama seperti Yahya Zaini dan Max Moein tentu sudah bisa diketahui sanksinya. Ini pelanggaran berat, sanksinya juga pasti berat kalau benar pemerannya anggota dewan,” kata Ketua BK DPR M Prakosa kepada detikcom, Jumat (4/5/2012) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, tenaga ahli BK didampingi ahli IT telah memeriksa video porno tersebut. Namun BK akan lebih dulu memanggil anggota dewan yang diduga menjadi pemeran untuk dimintai keterangannya.

“Penelitian awal tentu sudah dilakukan badan kehormatan. penyelidikan di BK sifatnya tertutup, artinya tidak dapat disampaikan ke publik. Pada saatnya nanti yang disampaikan ke publik adalah keputusan BK,” imbuhnya.

Prakosa menjelaskan BK dapat mengambil keputusan meski belum ada hasil dari proses hukum di kasus yang sama. “Yang kami selidiki masalah etika, berbeda dengan hukum karena kita tidak merujuk ke hukum. Yang kita tangani itu etik anggota dewan,” pungkasnya.

Soal video ini, anggota Komisi IX DPR, Karolin Margret disebut-sebut sebagai wanita yang mirip dengan pemain di video tersebut.

Ayah Karolin, Gubernur Kalbar Cornelis, sudah membantah kalau pemain di video itu putrinya. Dia yakin video itu palsu dan menyebutnya bermotif politik seiring pilkada Kalbar pada September 2012.

Sementara Aria Bima politikus PDIP yang sebelumnya ikut disebut menjadi pemeran pria, membantah. Dia bahkan berencana menggugat balik seseorang yang telah menyebar fitnah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya