SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN- Aparat Polsek Kedawung, Sragen mengungkap pelaku dugaan peredaran film atau gambar yang berbau pornografi berinisial NK, 27, Senin (16/1/2012). Pemuda asal Dukuh Ngabean RT 003, Desa/Kecamatan Kedawung tersebut diancam hukuman sembilan tahun berdasarkan UU No 44/2008.

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolsek Kedawung, Kamis (19/1/2012) siang, menerangkan anggota Satreskrim Polsek Kedawung sudah memeriksa dua orang saksi dan pelaku. Aparat Polsek belum melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran masih berkoodinasi dengan pihak kejaksaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat bertemu wartawan di Mapolres Sragen, Kamis, mengungkapkan peristiwa tersebut terungkap berawal adanya laporan Kepala SMP Muhammadiyah XI Kedawung, Suhardi, 46, warga Mojokerto, Kedawung. Kepala sekolah (Kasek) tersebut, kata dia, menemukan sebuah HP milik siswanya, AP, 13, yang di dalamnya terdapat film porno.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah dilacak dari keterangan siswa, AP, ungkap Kapolres, ternyata film atau gambar porno itu diperoleh dari gerai HP Zahra Cell di Dukuh Ngabean, Kedawung. Film atau gambar porno diperoleh dengan transfer dari komputer di gerai itu. “Modusnya film atau gambar berbau pornografi ini diperjualbelikan melalui transfer data ke HP. Setiap transfer dikenakan biaya antara Rp3.000-Rp5.000 per gambar atau film. Pelaku ini ditangkap 1x 24 jam dan hingga kini belum ditahan. Kami masih berkoordinasi dengan jaksa, bila memungkinkan akan dilakukan penahanan,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Sragen, Kompol Hartolo, dan disaksikan sejumlah perwira di lingkungan Polres Sragen.

Menurut Kapolres, aparat menyita barang bukti berupa satu unit CPU dan satu unit monitor LCD milik pelaku serta sebuah HP merk Nokia tipe E63 milik korban. Kapolres menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 29 subsider Pasal 32 UU No 44/2008 dengan ancaman pidana sembilan tahun.

“Penyebaran gambar porno ini jelas akan merusak integritas dan moral generasi muda. Hal inilah yang harus dicegah jangan sampai penyebaran gambar porno meluas. Ada sekitar tiga siswa yang menjadi korban penyebaran film porno ini,” tegasnya. JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya