Polisi menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap keponakan di Sragen yang tega melakukan aksinya di depan anaknya. Pelaku merupakan seorang pria yang ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka mendapat ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi