Polisi menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap keponakan di Sragen yang tega melakukan aksinya di depan anaknya. Pelaku merupakan seorang pria yang ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka mendapat ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya