SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)--Video yang merekam mesum pelajar SMA di Bulu menggegerkan warga. Polres Sukoharjo menetapkan DA, 17, pelajar SMA di Bulu, Sukoharjo sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum di Desa Ngasinan, Bulu, Sukoharjo itu.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL, mengungkapkan DA ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pembuat sekaligus penyebar video mesum berdurasi 25 detik tersebut. DA dijerat dengan Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Sukiyono, DA merekam adegan mesum yang dilakukan teman satu sekolahnya di Bulu, yaitu DR, 16, asal Tawangsari dengan ID, 16, asal Bulu pada Jumat (11/3). DA mengetahui perbuatan mesum yang dilakukan DR dan ID dari teman satu sekolahnya yang juga pemilik rumah di Desa Ngasinan yang digunakan untuk melakukan perbuatan mesum itu.

DA tidak memperingatkan kedua sejoli itu tapi justru secara sembunyi-sembunyi merekam dengan menggunakan kamera handphone (HP). ”Dia merekam dari atap menggunakan tangga untuk memanjatnya. Atap di rumah itu tidak ada plafonnya. Lalu, dua sejoli itu sadar kalau perbuatan mereka direkam,” jelas Sukiyono.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya