SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menyampaikan permohonan maaf atas terkait kasus video mesum yang diduga melibatkan oknum Camat Karangtengah, Sunarto.

Bupati Wonogiri menilai tindakan itu mencederai nilai-nilai profesionalitas, etik, dan moralitas serta masuk ke dalam kategori sangat berat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebagai pejabat pembina kepegawaian, Joko Sutopo yang akrab disapa Jekek, menyampaikan hal ini menjadi koreksi baginya agar lebih menekankan menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN).

“Saya sebagai pejabat pembina kepegawaian menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada masyarakat Kecamatan Karangtengah dan Wonogiri pada umumnya atas salah satu ASN kami melakukan tindakan yang mencederai nilai-nilai profesionalitas, etik, dan moralitas bersama,” kata dia, saat ditemui wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (29/11/2019).

Terkuak! Ini Rahasia Pijat Alat Vital Ala Mak Erot

Seusai meminta klarifikasi dari bersangkutan, Bupati langsung memberhentikan posisi Sunarto sebagai Camat Karangtengah. Jabatan camat kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kecamatan.

“Prinsipnya tegas. Saat yang bersangkutan mencederai nilai integritas, kami berhentikan,” tutur dia.

Diduga Terlibat Video Mesum, Camat di Wonogiri Ini Dicopot

Joko Sutopo menyatakan kasus yang menimpa Camat Karangtengah itu masuk ke dalam kategori berat sekali. Konsekuensinya, yang bersangkutan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

PTDH bisa dilakukan jika sudah ada vonis inkrah atas proses hukum yang berlangsung.

Whatsapp Bikin Baterai Smartphone-mu Boros? Mungkin Ini Sebabnya

Diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan status tersangka kepada Camat Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Sunarto, atas kasus penyebaran video mesum. Pria berusia paruh baya it juga telah ditahan di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

Tips Siapkan Anak Agar Tak Iri dengan Kehadiran Adik Baru

“Untuk tersangka Camat Karangtengah sudah ditahan di Ditreskrimum [Direktorat Reserse dan Kriminal Umum] Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (28/11/2019).

Harga Iphone 11 Resmi di Indonesia: Paling Mahal Rp27 Jutaan

Iskandar menyebut Camat Karangtengah dikenai Pasal 45 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Bukan Harta atau Tanah Melimpah, Ini Alasan Janda Muda di Madiun Mau Dinikahi Kakek 70 Tahun

Sunarto juga dikenai Pasal 29 UU No. 44/2008 dengan ancaman hukuman enam bulan hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar. Pasal itu dijeratkan kepadanya karena ia diduga telah menyebarluaskan produk pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya