SOLOPOS.COM - Mantan Camat Karangtengah yang menjadi tersangka kasus video mesum, Sunarto (bertopi merah), duduk di mobil sebelum dibawa ke Rutan Wonogiri, Selasa (21/1/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Sejumlah fakta terungkap selama proses persidangan kasus pornografi pembuatan video mesum eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto.

Eks camat yang tanpa sengaja mengunggah video mesum di status Whatsapp pada November 2019 lalu itu divonis enam bulan penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (9/4/2020) lalu. Persidangan mengungkap banyak fakta. Fakta tersebut di antaranya terkait pembuatan video asusila Sunarto dengan seorang perempuan bukan istrinya bernama alias Sarmila.

Dibebaskan Karena Wabah Corona, Napi LP Ambarawa Ini Malah Nyolong Motor di Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Video mesum yang membuat eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto dijerat UU Pornografi itu dibuat di kamar hotel melati bertarif Rp130.000 di Giriwoyo.

Video adegan mesum itu dibuat sekitar dua bulan sebelum beredar via status Whatsapp, November 2019 lalu.

PDP Klaster Gowa Asal Mojogedang Karanganyar Yang Meninggal Jumat Positif Covid-19

Video mesum itu direkam selama tiga menit, tetapi yang terpasang menjadi status Whatsapp eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, lebih kurang 30 detik. Adegan dalam video itu bukan hubungan badan, melainkan adegan oral seks.

Fakta lainnya, Sunarto dan Sarmila yang sama-sama sudah berkeluarga telah berpacaran selama setahun.

Update Corona Indonesia 13 April 2020: Positif Tembus 4.557 Orang, 380 Sembuh, 399 Meninggal

Hakim PN Wonogiri, Ni Kadek Ismadewi, mewakili Pejabat Humas PN, mengatakan Sunarto divonis berdasarkan Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi.

Hukuman Denda

Eks Camat Karangtengah, Wonogiri, itu terbukti secara sah dan meyakinkan membuat konten pornografi dalam bentuk video mesum. Baik Sunarto maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menerima putusan hakim.

Pemuda Delanggu Klaten Bikin Dapur Umum, Bagikan Nasi Bungkus Gratis ke Warga Miskin

Putusan tersebut lebih rendah satu bulan daripada tuntutan JPU yang menuntut Sunarto dengan pidana tujuh bulan penjara. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp250 juta.

Jika tak bisa membayar, Sunarto harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama sebulan.

Di Lokasi Bareng Korban, 1 Orang Ditangkap Terkait Penemuan 2 Mayat Telanjang di Banyuanyar Solo

"Pidana penjara bagi terdakwa [Sunarto] dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa ditahan sejak 28 November 2019 atau empat bulan lalu,” kata dia.

Sunarto hanya tinggal menjalani hukuman lebih kurang dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya