SOLOPOS.COM - Ilustrasi video mesum (JIBI/Solopos/Dok.)

Video mesum anak menjerat mantan penjaga warnet yang mengunggahnya di Facebook.

Solopos.com, SURABAYA — Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur meringkus MSA, 19, warga Trenggalek yang disangka mengunggah file rekaman video saru yang melibatkan anak-anak sebagai pemerannya ke Internet. Berdasarkan pengakuan tersangka terungkap bahwa rekaman video berisi adegan mesum itu dibikin di Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tersangka ditangkap di Trenggalek, tapi TKP [tempat kejadian perkara] video mesum anak-anak itu di suatu lokasi di Madiun,” ungkap Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nur Rohman di Balai Wartawan, Mapolda Jatim, Jumat (29/5/2015).

Didampingi Kabid Humas Polda Jatim AKBP RP Argo Yuwono, ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memiliki akun Facebook dan link blog yang mendapatkan file video porno itu dari grup Facebook dalam jaringannya. “Motif tersangka yang bekerja di warnet dan baru saja diterima mendaftar PTN itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, karena dengan mengunggah dalam grup Facebook akan mendapatkan uang dolar,” katanya.

Apalagi, tersangka mendapatkan Like dalam grup Facebook hingga 900 kali sehingga ratingnya akan tinggi dan keuntungannya juga akan semakin meningkat walaupun file yang diunggah itu tergolong lama karena dibikin tahun 2012. “Kami masih mengembangkan kasusnya dengan orang yang pertama kali mengunggah dalam grup Facebook itu. Awalnya, kami mendapatkan laporan dari staf KPA Jatim tentang file berisi video anak-anak yang berusia 6-7 tahun tapi bertindak asusila,” katanya.

Ada Sutradara
Meski masih dikembangkan, tersangka MSA akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Barang bukti yang disita polisi adalah satu unit handphone sebagai alat pembuat video mesum, satu unit flashdisk, satu unit CPU, dan print out blog yang berisi link saru.

Dalam barang bukti rekaman video bermuatan pornografi itu terlihat ada orang yang bertindak sebagai sutradara. Ia memaksa dua anak-anak berusia 6-7 tahun, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, untuk melakukan perbuatan asusila. Orang itu lalu merekam adegan tersebut dengan pesawat telepon genggam.

“Itu [sutradara} masih didalami, karena kasus itu memang sedang dikembangkan,” katanya.

Secara terpisah, MSA ketika dimintai konfirmasi mengaku dirinya hanya iseng saat menjadi penjaga warnet. “Iseng saja, kok, saya mendapat kiriman dari teman, lalu saya unggah,” katanya, singkat.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya