SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka pelaku dan pengedar video porno yang dilakukan oleh pelajar SMA di Sukoharjo. Ketiga tersangka itu yakni dua orang pelaku perbuatan tak senonoh, berinisial Jr, 18, siswa kelas XII dan Mr, 16, siswi kelas XI. Sedangkan satu orang lagi yakni B, pengedar video tersebut yang juga masih berstatus sebagai pelajar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, didampingi Kabag Ops Polres Sukoharjo, AKP Miko Indrayana, mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan dan sudah mengantongi tiga nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah memerintahkan jajaran Reserse Polres Sukoharjo untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Ade, Senin (19/11/2012). Lebih lanjut ia mengatakan perbuatan asusila yang dilakukan oleh dua orang pelajar itu telah melanggar Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatan asusilanya, pelaku juga melanggar pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Asusila dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya