Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, didampingi Kabag Ops Polres Sukoharjo, AKP Miko Indrayana, mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan dan sudah mengantongi tiga nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah memerintahkan jajaran Reserse Polres Sukoharjo untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Ade, Senin (19/11/2012). Lebih lanjut ia mengatakan perbuatan asusila yang dilakukan oleh dua orang pelajar itu telah melanggar Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatan asusilanya, pelaku juga melanggar pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Asusila dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.