SOLOPOS.COM - Pejabat LO Satgas Penanganan Covid-19 Nasional BNPB Brigjen Pol (Purn) Oneng Subroto (dua dari kiri) melihat fasilitas isolasi mandiri untuk pasien asimptomatik di Technopark Ganesha Sukowati Sragen, Kamis (5/11/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Kalangan DPRD Sragen memiliki penilaian sendiri kebijakan apa yang efektif menekan angka Covid-19 harian di Bumi Sukowati yang masih tinggi. Kebijakan tersebut bukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Melainkan melarang warga menggelar hajatan pernikahan.

“PSBB itu tidak efektif untuk menekan angka Covid-19. Yang penting mengatasi kerumunan dan maraknya hajatan di masyarakat. Sekarang hajatan seolah bebas. Kalau PSBB kan hanya membatasi ruang gerak kendaraan yang keluar masuk Sragen. Sekarang potensi kerumunan itu justru ada di tempat-tempat kerumunan itu. Pemerintah harus tegas untuk menindak pusat-pusat kerumunan. Selama ini saya belum pernah dengar ada operasi di tempat hajatan,“ ujar anggota Komisi IV DPRD Sragen, Fathurrohman, kepada Solopos.com, Kamis (7/1/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebut Tak Efektif Tekan Covid-19, DPRD Sragen Tak Sepakat PSBB

Ia melihat sejauh ini belum ada tindakan tegas dari Pemkab, terutama Satgas Covid-19 Sragen, terhadap pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah tempat. Ia mengatakan saat ini Satgas sudah mulai jarang menggelar razia masker dan membubarkan kerumunan.

Fathurrahman meminta agar Satgas Covid-19 Sragen memaksimalkan upaya-upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan sebelum menerapkan PSBB. Upaya-upaya pemberian efek jera perlu dilakukan agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan. Di sisi lain, program Jogo Tonggo pun harus kembali digiatkan.

Berisiko

Hal hampir senada disampaikan Ketua DPRD Sragen,  Suparno. Ditemui Solopos.com, Kamis siang, ia mengatakan penerapan PSBB akan memberi dampak besar, terutama pada ekonomi masyarakat.

Sragen Ikut Lakukan PSBB? Begini Jawaban Bupati Yuni

“Yang jelas PSBB itu akan berdampak luar biasa, terutama di sektor ekonomi. Segala kegiatan ekonomi kemungkinan terhenti. Pelayanan publik juga terdampak karena adanya pembatasan kinerja. Pengiriman barang dari luar Sragen tidak bisa. Ya, seperti lockdown,“ ujarnya.

Namun, jika Pemkab Sragen memutuskan untuk melakukan PSBB seperti saran pemerintah pusat, menurutnya, semua risiko harus siap dihadapi. Sejauh ini pemkab masih mengkaji lebih jauh perlu tidaknya penerapan PSBB di Sragen. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat terkait wilayah yang harus menerapkan PSBB, bergantung situasi Covid-19 di wilayah masing-masing.

Meski Kasus Harian Masih Tinggi, Sragen Tak Lagi Zona Merah

Sebelumnya pemerintah pusat mengambil kebijakan PSBB mulai 11-25 Januari 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah kabupaten/kota diminta mengkaji dengan indikator yang sudah ditentukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya