SOLOPOS.COM - Siti Farida (JIBI/SOLOPOS/dok)

Siti Farida (JIBI/SOLOPOS/dok)

KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten memberi batas waktu hingga Sabtu (29/9/2012) bagi partai politik untuk mengumpulkan berkas persyaratan peserta Pemilu 2014 mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan hingga Kamis (27/9/2012), baru 15 Parpol yang sudah melengkapi berkas berupa kartu tanda anggota (KTA). Kelimabelas Parpol itu meliputi Golkar, PPP, PNBK, Partai Indonesia Sejahtera, PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, Partai Persatuan Nasional, PAN, PBB, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Nasdem, Demokrat, Hanura, dan Partai Buruh. Sementara Parpol yang baru mengumpulkan berkas berupa daftar pengurus tanpa dilengkapi KTA adalah Partai Serikat Rakyat Independen dan PKB. “KPU memberi kesempatan hingga Sabtu pada pukul 16.00 WIB bagi semua Parpol untuk mengirimkan berkas,” papar Siti Farida.

Siti Farida menegaskan bahwa keberadaan KPU di kabupaten dan kota hanya membantu tugas KPU pusat dalam pengiriman berkas ini. Menurutnya, data dokumen KTA yang diserahkan parpol kepada KPU kabupaten dan kota harus sama dengan dokumen yang diserahkan pengurus pusat masing-masing parpol. Oleh sebab itu, dia meminta pengurus parpol di daerah bisa berkoordinasi dengan pengurus parpol di pusat. “Pengurus pusat mengirimkan dokumen berupa soft copy, sementara dokumen dari pengurus parpol di daerah berupa hard copy. Kedua dokumen itu harus disingkronkan agar tidak ada perbedaan data,” tutur Siti Farida.

Sedianya penyerahkan berkas parpol kepada KPU kabupaten dan kota dijadwalkan tanggal 10 Agustus hingga 7 September lalu. Akan tetapi, sesuai putusan Mahkamah Agung, waktu penyerahan berkas parpol diperpanjang hingga Sabtu besok. Berkas yang belum dilengkapi parpol-parpol itu rata-rata berupa masih kurangnya jumlah fotokopi kartu tanda anggota (KTA). “Kalau belum bisa menyerahkan 1.000 fotokopi KTA, kami meminta parpol melengkapinya,” kata anggota KPU lainnya, Suharso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya