SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Menyusul pengesahan UU Partai Politik, verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2014 segera dimulai. Prosesnya dimulai tepat pada bulan depan.

“Proses verifikasi akan kami mulai pada 17 Januari 2011,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tanggal 17 Januari 2011 didapat dari aturan yang berlaku untuk setiap payung hukum baru yang DPR sahkan. Bahwa suatu UU mulai berlaku efektif terhitung 30 hari sejak tanggal pengesahannya dan UU Parpol resmi disahkan di dalam rapat paripurna DPR pada 16 Desember 2010.

Di UU Parpol juga disebutkan periode verifikasi berlangsung selama 7 bulan ke depan. Hasilnya sudah harus ada selambatnya dua proses verifikasi harus tuntas dan sudah ada hasilnya, selambatnya dua tahun sebelum pendaftaran calon peserta Pemilu 2014.

Berdasar aturan dalam UU Parpol, maka yang akan Kemenkum HAM nilai adalah syarat administratif dari keberadaan parpol calon peserta. Di antaranya keberadaan kantor kepengurusan aktif di minimal 30 propinsi, 70% kabupaten/kota dan 50% kecamatan se-Indonesia.

“Parpol dirikan kepengurusan di kecamatan yang diakui oleh camat, lalu bupati/walikota dan gubernur. Semua parpol, punya waktu 6-7 bulan buat mempersiapkan diri,” sambung Patrialis.

Dia tegaskan aturan itu berlaku tanpa kecuali baik kepada parpol baru dan lama. Apa pun aturan di dalam UU Parpol harus dijalankan semua pihak secara konsekuen.

“Ini sudah menjadi keputusan politik, jangan lagi bicara soal memberatkan dan sebagainya,” tegas politisi PAN itu.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya