SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menemukan dua tokoh masyarakat yang dicatut namanya sebagai ketua parpol.  Nama dua tokoh itu tercantum dalam dokumen kepengurusan parpol yang diserahkan pengurus pusat parpol kepada KPU saat awal pendaftaran.

Hal itu terungkap saat KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 13 parpol tambahan. Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 25-26/DKPP-KPE-I/2012, KPU diharuskan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di Wonogiri, verifikasi faktual kepengurusan dilakukan terhadap 12 parpol dan verifikasi faktual keanggotaan terhadap enam parpol. Ketua KPU Wonogiri, Joko Purnomo, kepada Solopos.com, Selasa (11/12/2012), menyatakan ada dua orang ketua parpol yang mengaku tidak mengetahui dan tidak mengakui dirinya sebagai ketua parpol. Padahal, nama keduanya tercantum dalam Dokumen Surat Keputusan dan Daftar Pengurus yang diserahkan pengurus pusat parpol bersangkutan ke KPU.

“Jelas sekali, nama dua orang itu dicatut pengurus.”

Sayangnya, Joko tidak menyebutkan nama dua tokoh tersebut. Dia juga keberatan menyampaikan nama parpol yang melakukan kecurangan itu. Joko beralasan pengumuman mengenai hasil verifikasi faktual sesuai jadwal akan dilakukan Rabu-Kamis (12-13/12/2012).

Alamat Tak Jelas

Selain temuan tersebut, dia menambahkan, KPU Wonogiri juga mendapati tiga parpol yang tidak jelas alamat kantornya. Bahkan, satu parpol dari tiga parpol tersebut beralamatkan di luar Kabupaten Wonogiri.

Lebih jauh, dia melihat 12 parpol yang diverifikasi tambahan tidak terlalu peduli pada keberadaan kantor sekretariat. Berdasarkan temuannya, sebagian parpol tidak memiliki kantor sekretariat yang terpisah. Umumnya, kantor parpol berada di rumah pengurus parpol tanpa dilengkapi papan penunjuk kantor.

Joko menjelaskan semua temuan itu akan menjadi dasar KPU memutuskan lolos tidaknya parpol menjadi peserta Pemilu 2014. Namun sebelumnya, pengurus parpol masih diberi kesempatan perbaikan satu kali.

“Perbaikan mulai Kamis [14/12]. Lalu akan dilakukan verifikasi faktual hasil perbaikan mulai Rabu [19/12] sampai sembilan hari berikutnya,” terang Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya