SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA- Semua partai politik (parpol) harus melakukan perbaikan berkas pendaftaran untuk bakal calon anggota legislatif yang diusung pada Pemilu 2014, karena belum memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditetapkan.

“Ada 383 bakal calon legislatif [bacaleg] yang mendaftar dari 12 partai politik. Berkas pendaftaran dari semua partai politik akan dikembalikan untuk diperbaiki kelengkapan persyaratannya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Nasrullah di Jogja, Selasa (7/5).

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Menurut dia, kekurangan syarat dari setiap bacaleg berbeda-beda, seperti belum menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik asal apabila bacaleg yang bersangkutan pindah partai.

Selain itu, ada pula bacaleg yang menambahkan gelar akademik pada namanya, namun tidak semuanya menyerahkan ijazah gelar untuk membuktikannya.

“Kami menemukan bacaleg dengan kartu tanda penduduk [KTP] yang sudah tidak berlaku,” ucapnya.

KPU juga menyebut cukup banyak bacaleg yang tidak mencantumkan daerah pemilihan dan nomor urutnya, sedangkan bacaleg ganda, lanjut dia, tidak ditemukan.

Meskipun demikian, masih ada partai politik yang belum memenuhi kuota bacaleg yaitu PDIP, PKPI, PBB, Hanura dan PKB.

“Seluruh partai politik akan kami undang untuk menerima hasil verifikasi pada Rabu (8/5). Partai politik tidak bisa mengubah dokumen yang sudah memenuhi syarat,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan Miftachul Alfin mengatakan, dari 577 bacaleg yang melakukan pendaftaran sekitar 80 persen harus melakukan perbaikan berkas.

“Di tiap partai politik, ada saja bacaleg yang harus melakukan perbaikan berkas. Kekurangannya bervariasi,” ucapnya.

Misalnya, ada bacaleg yang belum melengkapi stempel atau tanda tangan. Namun ada juga kekurangan yang cukup substansial, karena belum menyertakan ijazah.

Dari 12 partai politik, masih ada lima partai yang belum memenuhi kuota bacaleg untuk DPRD DIY sebanyak 55 orang yaitu dari PPP, PKB, Hanura, PBB dan PKPI.

Selama masa perbaikan, 9-22 Mei, partai diberi kesempatan uantuk memenuhi kuota caleg.

“Namun, partai juga harus berhati-hati agar kuota perempuan bacaleg tetap terpenuhi. Jika tidak, maka dapil akan dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.

Seluruh partai politik akan diundang ke KPU DIY untuk menerima hasil verifikasi pada Rabu (8/5). Dan selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi tahap kedua sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS).

Sedangkan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KPU DIY juga sudah mengembalikan seluruh berkas pendaftaran untuk diperbaiki.

“Dari 16 orang yang mendaftar, hingga kini sudah ada tiga calon yang memperbaiki berkas, yaitu Suratman, Afnan Hadikusumo dan Hafidh Asrom. Perbaikan ditunggu hingga 14 Mei,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya