SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

GUNUNGKIDUL—Usai menggelar rapat pleno pada hari terakhir masa verifikasi syarat Bacaleg usai perbaikan, Rabu (29/5/2013), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapkan ada lima Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan dicopot.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota KPU Gunungkidul dari Divisi Hukum, Is Sumarsono mengatakan, kelima bacaleg tersebut berasal dari tiga partai politik (Parpol) yakni PAN, PKB serta Demokrat. Bacaleg dari PAN yang TMS yakni RR Narendra Hastuti dari Dapil I nomor urut sembilan karena tiidak ada legalisir ijazah SLTA lantaran SLTAnya sudah tutup.

Dari partai PKB ada satu nama yakni Budi Sancoyo dari Dapil V nomor urut enam karena tida melengkapi syarat legalisir ijazah SMA, KTP dan Surat Keterangan Sehat yang asli. Semnetara tiga nama lain semua berasal dari Demokrat yakni Edi Purwandi (Dapil III nomor urut empat), C. Sagiman (Dapil III nomor urut enam) dan Sri Wartini (Dapil IV nomor urut enam).

Baik Edi Purwadi dan C. Sagiman sama-sama tidak ada kelengkapan ijazah SLTA, KTP, Surat Keterangan Sehat serta foto. Sementara itu, Sri Wartini masih kurang KTP dan Surat Keterangan Sehat. Sementara itu, satu bacaleg dari Demokrat, Yuvita Ariyani memang sudah tidak didaftarkan lagi saat masa perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya