SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, menemukan lima bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 yang tidak menyertakan surat pengunduran diri dari partai politik yang lama.

“Kami menemukan lima bakal calon anggota legislatif dari partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi, kemudian mereka mendaftar ke parpol lain, tetapi bakal caleg yang bersangkutan tidak menyertakan surat pernyataan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari partai yang lama,” kata Ketua KPU Kulonprogo, Siti Ghoniyatun, Kamis (9/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Siti mengatakan bakal caleg yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan parpol lama, dan mengisi formulir dari KPU yang menyatakan telah mengundurkan diri.

“Itu nanti dilampirkan dengan surat pernyataan pengunduran diri. Dokumen tersebut masih bisa ditunggu pada masa perbaikan daftar calon sementara (DCS),” katanya.

Kalau tidak bisa memberikan surat pengunduran diri, maka bakal caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, jika sampai batas waktu melampaui penetapan DCS, parpol tidak bisa mengganti bakal caleg tersebut. “Persoalan di atas, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013,” kata dia.

Ia mengatakan lima bakal caleg tersebut salah satunya anggota Partai Demokrat.

Menurut dia, KPU Kulon Progo telah memberikan catatan hasil evaluasi administrasi parpol.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada parpol yang mengusungnya untuk melengkapi kekurangan persyaratan hingga 22 Mei 2013,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan ada 402 berkas bakal caleg yang terdaftar di KPU, 62 persen atau 247 berkas di antaranya dikembalikan, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Sementara, 155 berkas dinyatakan lolos verifikasi.

“Masalah kekuranglengkapan berkas bakal caleg yakni ijazah yang belum dilegalisir, atau fotokopi ijazah yang diserahkan baru satu, dari seharusnya rangkap tiga, belum ada lampiran keterangan sehat jasmani rohani, dan surat keterangan bebas narkoba,” katanya.

Ketua DPD Partai Demokrat Kulon Progo Sutedjo Supono mengatakan pihaknya akan segera melengkapi surat keterangan pengunduran diri anggotanya.

“Waktu perbaikan berkas masih lama, kami akan segera memprosesnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya