SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyampaikan hasil verifikasi syarat pendaftaran di Sekretariat KPU Gunungkidul, Selasa (7/5). Dari 12 partai politik,hampir semuanya belum 100 persen melengkapi persyaratannya. Dari 446 bakal calon anggota legislatif (bacaleg), hanya 11 yang memenuhi syarat. Sisanya 435 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Gunungkidul, Sukimin memaparkan hasil verifikasi di hadapan perwakilan parpol yang menghadiri pengumuman hasil tersebut. Sukimin mengaskan, parpol diberikan waktu mulai 9-22 Mei 2013 untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perbaikan yang dapat dilakukan yakni melengkapi syarat administrasi misalnya legalisasi ijazah SMA, tes kesehatan, foto dan sebagainya. Selain itu dalam masa perbaikan juga diperbolehkan untuk menambah, mengganti bakal calon legislatif, mengganti daerah pilihan dan nomor urut bakal bacalegnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada empat poin yang akan kami sampaikan yakni pertama kami menemukan ada beberapa baceleg yang pindah dari satu partai ke partai lain serta ada anggota Dewan yang masih aktif yang maju lagi namun pindah caleg. Setiap parpol wajib memperhatikan haal tersebut,” papar dia, Selasa (7/5).

Untuk Dewan yang masih aktif dan harus mencalonkan diri tapi beda partai harus melampirkan surat keterangan dari Ketua Dewan atau Sekretaris Dewan. Sukimin mengaku mendapatkan laporan ada kesulitan untuk mengurus hal tersebut karena Ketua Dewan ata Sekwan tidak berkenan. Pasalnya Ketua Dewan atau Sekwan mengaku belum tahu dasar hukum yang tepat mengenai hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya