SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyitaan VCD. (JIBI/Solopos/Dok.)

VCD bajakan bisa membuat petaka para pedagang. Laba tak seberapa, risiko masuk bui.

Madiunpos.com, SITUBONDO – Sehari menjelang Ramadan, aparat kepolisian Situbondo mengobok-obok Pasar Mimbaan Baru di Kecamatan Panji, Rabu (17/6/2015). Di tempat ini, personel Satuan Reskrim Polres Situbondo menggerebek sebuah stand penjual VCD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasilnya, polisi menemukan ratusan keping VCD bajakan dari stand milik Iwan, 34, warga Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Ekspedisi Mudik 2024

Ratusan keping VCD bajakan berisi lagu-lagu itu langsung disita dan dibawa ke Mapolres Situbondo. Pemiliknya si Iwan juga ikut digelandang ke ruang Unit Pidter Polres Situbondo untuk dimintai keterangan.

“Kasus VCD bajakan ini masih kami dalami. Pemiliknya terancam dijerat dengan pasal 72 UU No 02 tahun 2002 tentang Hak Cipta,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto.

Penggerebekan stand penjual VCD bajakan itu berawal dari informasi warga. Disebut-sebut, sudah lama stand milik Iwan menjajakan VCD bajakan dengan harga murah. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi pun segera melakukan penggerebekan.

Informasi tadi ternyata bukan isapan jempol belaka. Saat stand yang berlokasi dalam lingkungan Pasar Mimbaan Baru itu digerebek, polisi menemukan ratusan VCD bajakan. Rata-rata VCD bajakan itu berisikan lagu-lagu.

“Sudah 2 tahunan saya jual VCD begini. Saya kulakan VCD-VCD itu di Surabaya, harganya Rp4.500 per keping. Saya menjualnya Rp5.500/ keping,” tandas Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya