SOLOPOS.COM - Jenazah Vanessa Angel saat sampai di Masjid Permata Qolbu di kawasan Perumahan Permata Mediterania, Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021) (AntaraWalda)

Solopos.com, SOLO — Bagaimana sih hukum memakamkan dua jenazah dalam satu liang lahat menurut Islam, seperti artis Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah?

Seperti diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan dalam satu liang lahat pada Jumat (5/11/2021) atas permintaan keluarga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Diduain gitu. Satu lubang untuk dua jenazah. Sudah dari sana [keluarga] yang minta,” beber Baharudin, sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya.

Baca Juga:  Meninggal Dunia, Ini Sederet Bisnis Vanessa Angel dan Suami

Lalu, bagaimana hukum Islam mengenai memakamkan dua jenazah dalam satu liang lahat?

Mengutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), pada dasarnya, yang berlaku dalam hukum Islam adalah memakamkan satu jenazah dalam satu liang lahat. Tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat, kecuali dalam keadaan tertentu.

Baca Juga:  Selain Vanessa Angel, Ini Daftar Artis yang Meninggal karena Kecelakaan

“Sunnah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur,” bunyi penjelasan Imam Rafi’i dalam kitabnya.

Hukum Memakamkan Dua Jenazah dalam Satu Liang Lahat

Mengenai hukum memakamkan dua jenazah dalam satu liang lahat juga dijelaskan dalam kitab ‘Iqna, yang artinya sebagai berikut.

Baca Juga: Doa Agar Terhindar dari Kecelakaan dan Selamat Sampai Tujuan

“Tidak diperbolehkan mengubur dua mayat dalam satu liang kubur. Sebaliknya setiap mayat harus disendirikan dalam kubur mereka masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, demi mengikuti Rasulullah. Andai ada dua mayat dikubur dalam satu liang kubur, maka hukumnya diperinci: bila sejenis (laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan) maka hukumnya makruh menurut pendapat Imam Mawardi dan haram menurut pendapat Imam Syarkhasi. Dan pendapat haram inilah pendapat yang dikutip Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya secara ringkas.”

“Imam Nawawi melanjutkan komentar beliau tentang ungkapan ‘mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkannya mengubur dua mayat dalam satu liang kubur’. Pengharaman ini mendapat penolakan dari Imam Subki, karena ada pengecualian kondisi darurat, seperti yang disampaikan Imam Rafi’i dan Imam Nawawi manakala terdapat banyak mayat, dan sulit untuk mengubur mayat satu per satu dalam liang kubur berbeda-beda–sehingga hendaknya dua, atau tiga mayat atau lebih bisa dikumpulkan dalam satu liang kubur mempertimbangkan seberapa besar kondisi darurat tersebut. (Imam Musa al-Hajawi, Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, juz I, hal. 194).

Baca Juga:  Misteri Jin Tethekan di Terminal Kartasura yang Bekas Kuburan China

Dari penjelasan di atas, hukum memakamkan dua jenazah dalam satu liang lahat adalah haram. Hukumnya menjadi boleh ketika kondisi darurat, seperti banyak sekali mayat pasca-tsunami, tanah longsor, kebakaran, atau yang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya