SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Hakim Dwi Purwadi membacakan vonis untuk Vanessa Angel, Rabu (26/6/2019). Dalam putusannya, hakim memvonis lima bulan penjara dan menetapkan artis FTV tersebut bersalah. Dengan putusan lima bulan potong masa tahanan, Vanessa akan segera bebas empat hari mendatang.

Vanessa dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) terkait penyebaran konten asusila UU ITE pasal 27 Ayat 1.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sesuai putusan hakim lima bulan potong masa tahanan empat hari ke depan bebas. Jadi, Sabtu (29/6/2019) Vanessa sudah keluar Rumah Tahanan [Rutan Kelas 1 Surabaya],” tegas tim kuasa hukun Vanesaa Angel, Abdul Malik, Rabu (26/6/2019).

Sebelumnya, vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menyatakan vonis 5 bulan penjara itu dipotong masa tahanan yang selama ini dijalani Vanessa Angel di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Saya menerima majelis hakim,” kata Vanessa Angel lirih.

Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila. Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh jaksa. Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6/2019) lalu.

Sementara itu, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya untuk segera dibebaskan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (20/6/2019).

“Kami minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya,” tegas Milano.

Milano mengaku memiliki alasan kuat atas permintaannya itu. Menurutnya, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti, yang menurut Jaksa melanggar Pasal UU ITE, masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.

“Kami menolak dakwaan jaksa. Makanya, kami tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah,” katanya.

Namun, Milano mengaku pasrah dan akan menunggu putusan dari majelis hakim pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu (26/6/2019). “Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu mendatang,” ucapnya.

Sementara itu JPU Novan Arianto mengaku jika pihaknya mendakwa Vanessa Angel dengan dua dakwaan. Pertama adalah UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan kedua 296 jo 55 tentang prostitusi online. Sedangkan jaksa kali ini berhasil membuktikan dengan pasal yang pertama. Namun, pasal kedua bukan tidak terbukti tetapi jaksa menyusun alternatif.

“Jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih condong, lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Yang pertama tentang ITE,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya