SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin virus corona. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN -- Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen tetap melanjutkan vaksinasi Covid-19 selama Bulan Puasa atau Ramadan. Hal itu setelah ada kepastian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa melalui fatwa MUI No 13/2021.

DKK hanya membatasi durasi pelaksanaan vaksinasi maksimal sampai pukul 11.00 WIB. Selama ini vaksinasi bisa dilaksanakan sampai pukul 14.00 WIB. Kepala DKK Sragen dr Hargiyanto menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hargiyanto mengatakan selain vaksinasi, DKK juga tetap menjalankan testing dan tracing selama Ramadan. Ia menerangkan vaksinasi itu juga memperhatikan ketersediaan vaksin.

Baca Juga: Waduh, Jeglongan Sewu Juga Muncul Di Jalan Grompol-Jambangan Sragen

Ekspedisi Mudik 2024

Sampai Kamis siang, belum ada informasi tambahan pengiriman vaksin ke Sragen. Ia mengatakan vaksinasi selama Bulan Puasa di Sragen diprioritaskan untuk dosis kedua bagi sasaran orang lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik.

“Kami hanya membatasi waktunya. Kalau biasanya vaksinasi dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, saat Ramadan dimulai pukul 07.30 WIB dan selesai 11.00 WIB,” ujarnya.

Perubahan Jadwal

Hargiyanto menambahkan pertimbangan perubahan jadwal itu karena vaksinasi di atas pukul 11.00 WIB akan berisiko pada sasaran yang berpuasa karena kondisi perut kosong. Sampai sekarang belum ada rencana DKK Sragen melakukan vaksinasi pada malam hari.

Baca Juga: Selain Bupati, RM Padang Milik Kakak-Beradik Asal Sragen Juga Diminati Orang Padang Asli

Hargiyanto mengatakan tidak adanya agenda vaksinasi Covid-19 malam hari selama Bulan Puasa di Sragen itu karena jumlah petugasnya terbatas dan harus tetap menjalankan program lain.

Ia menambahkan vaksinator di Sragen terdiri atas tiga tim di DKK, dua tim di RSUD atau puskesmas, dan satu tim di klinik. Satu tim beranggotakan 5-6 orang.

“Sosialisasi perubahan jam vaksinasi itu akan dilakukan pekan depan. Sosialisasi itu dengan memperkirakan vaksin yang kemungkinan datang. Persediaan vaksin sekarang tinggal untuk dosis kedua bagi sasaran lansia dan guru,” ujarnya.

Baca Juga: Buka Tengah Malam, Warung Sambal Tumpang Legend di Sragen Ini Laku Hingga 250 Porsi/Malam

Kondisi Perut Kosong

Hargiyanto mengatakan sampai sekarang masih banyak permintaan vaksinasi. Fatwa MUI menyampaikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa tetapi vaksinator di Sragen khawatir akan berefek jika sasaran disuntik vaksin dalam kondisi perut kosong.

Padahal petugas mengimbau sebelum vaksinasi harus makan dulu. “Petugas itu sudah tahu jadwal sasaran yang divaksinasi dan jumlahnya. Target sasaran vaksinasi itu sebanyak 144.000 orang. Hingga sekarang masih ada 110.000 orang yang belum divaksin. Kalau dilakukan percepatan, itu juga tergantung ketersediaan vaksin,” ujarnya.

Baca Juga: Ular Piton 3 Meter Tertangkap Di Masaran Sragen Sudah Sebulan Menghantui Warga

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, Khumaidin, mengatakan fatwa MUI No 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa itu menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Karenanya vaksinasi dapat dilakukan di Ramadan. Selain berpedoman pada fatwa MUI, vaksinasi juga menggunakan fatwa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya