SOLOPOS.COM - Seorang warga memejam mata saat disuntik vaksin oleh petugas vaksinator saat percepatan vaksinasi di Balai Desa Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Selasa (10/8/2021). (Istimewa/Kominfo Sragen)

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah warga yang mengikuti vaksinasi massal dosis pertama kebingungan terkait kelanjutan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Apakah boleh pemberian dosis kedua telat dan beda tempat atau penyelenggara?

Dikutip dari laman indonesia.go.id, Sabtu (21/8/2021), perpanjangan interval vaksinasi tidak menunjukkan perbedaan signifikan pada titer antibodi akhir orang yang divaksin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada berbagai proses yang perlu dilakukan sebelum vaksin dapat sampai ke masyarakat. Ada proses karantina, lalu kontrol kualitas vaksin, hingga dikeluarkannya lot vaksin dari Badan POM, untuk memastikan keamanan dan kualitas vaksin supaya tidak menjadi masalah. Sementara antusiasme masyarakat tinggi. Kita perlu berhitung secara cermat, khususnya di pemerintah daerah, untuk mengalokasikan berapa dosis satu dan dosis dua,” ujar Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes.

Baca Juga: Datang ke Klaten Naik Helikopter, Panglima TNI dan Kapolri Minta Penanganan Covid-19 Dilakukan Spartan

Menyikapi kondisi demikian ini, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir apabila saat ini sedikit telat menerima vaksinasi dosis kedua. Vaksinologi RSUP Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Dirga Sakti Rambe menerangkan bahwa masyarakat perlu menyadari situasi saat ini. Yakni bahwa pemerintah memprioritaskan vaksinasi dosis pertama dulu. Terutama karena masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau vaksinasi dosis pertama.

“Prinsipnya memang interval pemberian yang terbaik adalah tepat waktu. Namun apabila telat seminggu bahkan sampai tiga minggu dari jadwalnya, itu tidak masalah. Bahkan penelitian di negara lain, contohnya AstraZeneca dan Pfizer, ternyata membuktikan ketika interval waktu pemberiannya diperpanjang, efektivitasnya makin baik,” terang Dirga.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga menyatakan, penelitian tentang perpanjangan interval vaksinasi tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan pada titer antibodi akhir orang yang divaksin. Seseorang tidak perlu memulai ulang dosis vaksin atau menambahkan dosis gara-gara interval yang diperpanjang.

Efektivitas Semua Vaksin

Mengenai soal interval antara dosis pertama dan kedua, ada perbedaan efektivitas sesuai jenis vaksinnya. Vaksin CoronaVac dari Sinovac, misalnya, diberikan dua dosis dengan interval 2-4 pekan antara dosis pertama dan kedua.

Uji coba fase III vaksin Sinovac di Brazil menunjukkan, dua dosis vaksin yang diberikan dengan selang waktu 14 hari, memiliki kemanjuran 51 persen terhadap infeksi SARS COV-2 yang bergejala, 100 persen terhadap Covid-19 yang parah, dan 100 persen terhadap rawat inap mulai 14 hari setelah menerima dosis kedua.

Baca Juga: Bupati Sragen Turun Tangan Bantu Nakes Vaksin Door to Door di 3 Desa

Bagi yang menerima vaksin AstraZeneca, misalnya, perlu diberikan dua dosis dengan interval 8-12 pekan antara dosis pertama dan kedua. Vaksin ini memiliki efikasi 63,09 persen terhadap infeksi SARS COV-2 yang bergejala. Interval dosis yang lebih lama asalkan dalam rentang 8-12 pekan dikaitkan dengan kemanjuran vaksin yang lebih besar.

Untuk Sinopharm, interval 3-4 pekan antara dosis pertama dan kedua. Jika dosis kedua diberikan kurang dari 3 pekan setelah dosis pertama, dosis tidak perlu diulang. Jika vaksinasi dosis kedua telat lebih dari empat pekan, maka vaksin harus diberikan pada kesempatan secepatnya.

Adapun vaksin Pfizer-BioNTech diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak 21 hari. Vaksin ini mencegah keparahan dalam 28 hari atau lebih usai vaksinasi sekitar 95 persen. Mencegah kematian atau masuk IGD akibat Covid-19 sebesar 99 persen.

Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19, Adaro Pasok 1.000 Konsentrator Oksigen

Vaksin lainnya, Moderna yang saat ini digunakan para tenaga kesehatan sebagai dosis ketiga diberikan 2 dosis dengan jarak 28 hari. Peluang vaksin mencegah keparahan akibat Covid-19 dalam 28 hari atau lebih usai divaksin yakni 94 persen, mencegah pasien masuk IGD atau kematian sekitar 100 persen.

CoronaVac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer adalah jenis vaksin Covid-19 yang sudah diizinkan untuk dipakai di Indonesia.

Lantas bagaimana bagi masyarakat yang jadwal dan lokasinya untuk vaksin kedua berbeda dari vaksin pertama? Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni penyuntikan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.

Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Pelayanan vaksinasi program pemerintah dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya