SOLOPOS.COM - Astra Group Jawa Tengah melaksanakan program Vaksinasi Booster bagi 1.000 Insan Astra dan keluarga. (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA—Pemerintah mensyaratkan vaksin ketiga atau booster bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman masing-masing atau mudik Lebaran. Jika belum booster, masyarakat yang hendak mudik harus melakukan tes antigen dan atau PCR.

Nah, bagaimana jika pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan saat berpuasa? Apakah puasanya batal atau tidak?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Imam Kasani dari mazhab Hanafi, batasan batal tidaknya puasa seseorang adalah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Sementara Imam Nawawi dari mazhab Syafi’I menambahkan batalnya puasa apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut (jawf) melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

“Dari penjelasan kedua ulama di atas cukup untuk menjelaskan bahwa seseorang dianggap batal puasanya apabila meminum obat-obatan melalui lubang alamiah. Akan tetapi terkait dengan penggunaan alat suntik untuk memasukan suatu zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, rasa-rasanya tidak ada penjelasan yang sharih (gamblang) di dalam Al-Qur’an, hadits Nabi SAW, maupun kitab-kitab klasik,” seperti dilansir dari Muhammadiyah.or.id, Jumat (1/4/2022).

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, Minggu (14/3), menerangkan suntikan vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak dikategorikan sebagai injeksi nutrisi.

“Karenanya, berpendapat bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Alasannya pertama tidak melalui organ alamiah, kedua tidak menghilangkan rasa lapar dan haus,” ujarnya.

Baca Juga: Kebijakan Wajib Booster, YLKI: Sama Saja Melarang Perantau Mudik

Pandangan Syamsul Anwar ini sejalan dengan semangat putusan tarjih Muhammadiyah bahwa umat Islam diperintahkan agar mempertahankan hidup semaksimal mungkin. Selain itu seorang muslim tidak menjerumuskan diri pada kemudaratan bahkan mendatangkan mudharat bagi orang lain.

Dengan demikian, vaksinasi saat Ramadan merupakan langkah yang bisa diambil. “Tentu kita berharap jangan sampai puasa menjadi alasan untuk tidak melakukan vaksinasi,” kata Syamsul Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya