SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Vaksin palsu cuma beredar di RS kecil, termasuk RS bersalin. Namun Bareskrim melarang BPOM mempublikasikan nama-nama RS itu.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat memastikan pengguna vaksin palsu bukan rumah sakit besar. Vaksin palsu digunakan di rumah sakit kecil dan RS bersalin.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Adanya RS kecil-kecilan, seperti RS bersalin,” jelas Plt Kepala BPOM Teuku Bahdar Johan Hamid dalam jumpa pers di kantornya, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, sejauh ini total rumah sakit, klinik, serta Puskesmas yang memakai vaksin palsu sudah terdata ada 28 lebih. “Yang pasti 28 lebih lah. Belum pasti, 37 atau berapa,” jelas dia.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 17 tersangka kasus vaksin palsu. Dua tersangka diketahui masih anak-anak karena menjadi kurir.

Sayangnya, BPOM tak bisa mengungkapkan nama rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang memakai vaksin palsu. Pasalnya, BPOM dilarang oleh Bareskrim Polri.

“Sekarang kita lagi bingung, Bareskrim tidak memperbolehkan itu sebagai konsumsi umum. Karena itu kan barang bukti, itu dilindungi oleh KUHAP. Jadi tidak boleh dikonsumsi oleh umum,” jelas Teuku Bahdar.

Menurut dia, Bareskrim melarang nama-nama itu diumumkan karena masih dalam proses penyidikan. “Itu melanggar KUHAP. Jadi Bareskrim kan dapat produk. Kemudian menyerahkan ke BPOM untuk diuji, isi sampel itu yang rahasia,” jelasnya.

“Sekarang kita kirim ke Kemenkes, sarananya juga kirim ke Kemenkes. Apakah boleh diumumkan atau tidak. Tapi yang paling susah ini, DPR minta hasilnya. Bareskrim [katakan] jangan dikasih. Ini kita yang bingung,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya