SOLOPOS.COM - Ilustrasi ampul-ampul berisi vaksin (JIBI/Solopos/Reuters)

Vaksin palsu di Semarang diedarkan 2 distributor yang kini telah dibekuk polisi.

Semarangpos.com, JAKARTA — Polisi menangkap dua orang yang disangka mengedarkan vaksin palsu di Semarang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Setya menyebut keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar vaksin palsu untuk bayi yang telah diungkap sebelumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini kami tangkap dua orang di Semarang, Jawa Tengah. Inisialnya T dan M,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Menurutnya, T dan M berperan sebagai distributor vaksin. “[Sebagai] distributor. Kami lagi fokus menyelidiki vaksin palsu ini didistribusikan sampai ke mana,” katanya.

Dengan ditangkapnya dua tersangka distributor vaksin palsu di Semarang itu, hingga kini, ada 15 orang tersangka yang dicokok polisi dalam kasus dugaan pemaksuan vaksin. Kendati belasan orang telah ditangkap, Brigjen Agung Setya belum bisa memastikan mereka merupakan satu jaringan ataukah jaringan yang berbeda.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus dugaan pengedaran vaksin palsu, diketahui ada tiga kelompok produsen vaksin. Ketiga kelompok produsen vaksin tersebut adalah P yang ditangkap di Puri Hijau Bintaro, HS yang ditangkap di Jl. Serma Hasyim Bekasi Timur, serta H dan istrinya, R, yang ditangkap di Kemang Regency.

Dari tindak pidana pengedaran vaksin palsu, produsen vaksin diduga bisa menagguk keuntungan hingga Rp25 juta setiap pekan. Sementara itu, pihak distributor bisa meraup keuntungan Rp20 juta setiap pekan.

Menurut Agung, vaksin-vaksin palsu itu diperkirakan didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Mereka [para pelaku] sudah menggeluti usaha ini sejak tahun 2003,” katanya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka pengedaran vaksin palsu itu dijerat dengan Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya