SOLOPOS.COM - Vaksin Astra Zeneca. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Vaksin Covid-19 AstraZeneca akan ditarik dari peredaran di seluruh dunia. Bisnis mengutip Reuters, AstraZeneca mengatakan bahwa penarikannya itu karena “surplus vaksin terbaru yang tersedia” sejak pandemi Covid-19. Perusahaan juga mengatakan akan melanjutkan pencabutan izin edar vaksin Vaxzevria di Eropa.

“Dengan beragamnya varian vaksin Covid-19 yang telah dikembangkan, terdapat surplus vaksin-vaksin terbaru yang tersedia,” kata perusahaan tersebut, seraya menambahkan bahwa hal ini telah menyebabkan penurunan permintaan untuk Vaxzevria, yang tidak lagi diproduksi atau dipasok.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Menurut laporan media, produsen obat Anglo-Swedia itu sebelumnya telah mengakui dalam dokumen pengadilan bahwa vaksin tersebut menyebabkan efek samping seperti pembekuan darah dan jumlah trombosit darah yang rendah, meskipun sangat jarang terjadi.

Permohonan perusahaan untuk menarik vaksin tersebut dibuat pada tanggal 5 Maret dan mulai berlaku pada tanggal 7 Mei, menurut Telegraph, yang pertama kali melaporkan perkembangan tersebut.

AstraZeneca yang terdaftar di Bursa Efek London mulai beralih ke vaksin virus pernapasan dan obat obesitas melalui beberapa kesepakatan tahun lalu setelah terjadi perlambatan pertumbuhan karena penurunan penjualan obat Covid-19. Sebelumnya, AstraZeneca juga mendapat sorotan setelah pihaknya mengakui dalam data pengadilan bahwa vaksin miliknya memiliki efek samping. Dikutip dari The Telegraph, raksasa farmasi tersebut digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksinnya, yang dikembangkan bersama Universitas Oxford, menyebabkan kematian dan cedera serius dalam puluhan kasus.

Vaksin AstraZeneca pun diklaim menimbulkan efek samping buruk pada sejumlah kecil keluarga. Adapun kasus pertama diangkat pada 2023 oleh Jamie Scott, yang mengalami cedera otak permanen karena pembekuan darah dan pendarahan di otak setelah menerima vaksin pada April 2021.

AstraZeneca kemudian menentang klaim tersebut, tetapi telah menerima dalam dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi pada bulan Februari, bahwa vaksin Covid-nya “dapat, dalam kasus yang sangat jarang, menyebabkan sindrom Trombosis dengan Trombositopenia (TTS).

Mereka menyebut bahwa TTS juga bisa terjadi tanpa adanya vaksin AZ, dan penyebab dalam setiap kasus individu akan bergantung pada bukti ahli. Total 51 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi, dengan korban dan keluarga yang menuntut ganti rugi hingga sekitar 100 juta poundsterling atau setara Rp 2 triliun.

Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Lebih lanjut, BPOM menjelaskan bahwa keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca terkait kejadian TTS atau pembekuan darah telah dimonitor oleh BPOM dalam pemantauan post authorization safety study (PASS).

Adapun, industri farmasi pemegang emergency use authorization (EUA) wajib melaksanakan PASS dan menyampaikan laporan kepada BPOM.

Untuk diketahui, EUA Vaksin Covid-19 AstraZeneca disetujui BPOM pada 22 Februari 2021. Lebih dari 73 juta dosis telah digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia.

Pemantauan keamanan vaksin di Indonesia juga dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI).

Terkini, vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi atau imunisasi. Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM, saat ini vaksin itu sudah tidak beredar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya